SUARA INDONESIA

Potensi Bahaya Kebakaran di Cilacap Besar, Sekda : Penanggulangan Tanggung Jawab Bersama

Satria Galih Saputra - 15 November 2023 | 22:11 - Dibaca 952 kali
News Potensi Bahaya Kebakaran di Cilacap Besar, Sekda : Penanggulangan Tanggung Jawab Bersama
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri. (Foto: Galih/Suara Indonesia)

CILACAP, SUARA INDONESIA - Seiring bertambahnya jumlah obyek vital di Kabupaten Cilacap, potensi ancaman kebakaran dan nonkebakaran menjadi sangat besar.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri saat menyampaikan tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Cilacap atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Rabu (15/11/2023).

"Bertambahnya bangunan bertingkat, industri modern, permukiman padat, serta perlengkapan rumah tangga kantor, merupakan ancaman yang potensial terhadap bahaya kebakaran," ungkapnya.

Awaluddin menyebut, hal itu merupakan tantangan yang harus ditanggulangi secara menyeluruh, sistematis, efektif dan berkelanjutan.

Oleh sebab itu, penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan, kata Awaluddin, bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah saja, namun juga menjadi tanggung jawab bersama dengan unsur masyarakat.

"Khusus untuk keamanan bangunan terhadap ancaman bahaya kebakaran, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik/pengelola atau penanggung jawab bangunan," terangnya.

Pemkab Cilacap sendiri telah menerbitkan rekomendasi persetujuan teknis alat proteksi pemadam kebakaran pada bangunan gedung. Ini sebagai syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

"Ini upaya Pemkab dalam pencegahan dan meminimalisasi terjadinya kebakaran bangunan gedung," papar Awaluddin.

Sementara itu, terkait Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, menurutnya perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan tuntutan atau kebutuhan masyarakat.

"Perda ini perlu disesuaikan sebagai salah satu upaya penanggulangan dini bahaya kebakaran dan nonkebakaran," ujar Awaluddin.

Di sisi lain, perihal peran serta masyarakat, Awaluddin menyampaikan, Pemkab Cilacap telah membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). "Saat ini sudah beranggotakan sekitar 298 orang yang tersebar di 24 kecamatan," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV