SUARA INDONESIA

Istana Terima Surat, Keppres Pemberhentian Firli Ditetapkan

Redaksi - 24 November 2023 | 12:11 - Dibaca 973 kali
News Istana Terima Surat, Keppres Pemberhentian Firli Ditetapkan
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan awak media. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Istana Kepresidenan memastikan, bahwa telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, surat yang menetapkan Firli yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Kamis (23/11) sore.

“Setelah menerima surat pemberitahuan itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/11/2023).

Ari menjelaskan, bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama.

Bahkan, Ari menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berkaitan dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian.

Tak hanya itu, Ari menyebut dalam pasal 32 ayat 2 UU KPK disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara, yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden.

“Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan undang-undang 19 tahun 2019, tentang perubahan ketua dan juga mengacu pada perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015,” tuturnya

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa Keppres akan ditandatangani oleh Jokowi usai orang nomor satu di Indonesia itu kembali mendarat di Jakarta setelah melakukan kunjungan kerja di Papua Barat dan Kalimantan Barat.

“Rencananya (ditandatangani) malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta. Ari(Akan ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta,” pungkas Ari.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV