SUARA INDONESIA

Pelaku Penyalahgunaan dan Pemalsuan Stempel Desa Terancam Enam Tahun Penjara

Wildan Mukhlishah Sy - 01 March 2024 | 15:03 - Dibaca 679 kali
News Pelaku Penyalahgunaan dan Pemalsuan Stempel Desa Terancam Enam Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: canva

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Salah seorang pengamat hukum Ahmad Suryono menjabarkan pandangannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan stempel Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, yang belakangan hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat. 

Menurutnya, penggunaan stempel desa di surat mandat saksi Calon Legislatif (Caleg) dapat dikatakan sebagai tindakan penyalahgunaan.

Pasalnya, ia menilai sebuah stempel menunjukkan persetujuan institusi terhadap suatu perbuatan yang dinyatakan di dalam surat/akta yang ditandatangani oleh Kepala Desa. 

"Menurut saya penyalahgunaan, karena stempel itu kan menunjukkan "persetujuan institusi" terhadap suatu perbuatan yang dinyatakan di dalam Surat/Akta yang ditandatangani oleh Kades tersebut," katanya. 

Selanjutnya, dia menjelaskan, apa bila hal itu dilakukan oleh Kepala Desa atau Pemerintah Desa yang masih menjabat, maka ranahnya masuk dalam penyalahgunaan wewenang, dengan konsekuensi teguran lisan, tulisan hingga pemberhentian sementara dan tetap oleh Bupati. 

Akan tetapi, jika pelaku merupakan oknum yang tidak lagi menjabat atau orang yang tidak memiliki hak, maka persoalan tersebut akan masuk dalam lingkup pidana umum. 

Kendati demikian, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan untuk menilai kasus dugaan tersebut, yakni apakah stempel tersebut asli? yang kemudian (tetap) digunakan saat periodenya berakhir. Atau, kedua, dibuat setelah yang bersangkutan tidak lagi menjadi Kepala Desa.

Dalam pandangannya dia menyebut dia hal itu telah masuk ke dalam kualifikasi delik pemalsuan dan/atau penipuan berdasarkan Pasal 263 dan /atau Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara. 

"Menurut pendapat saya keduanya termasuk ke dalam kualifikasi delik pemalsuan dan/atau penipuan (Pasal 263 dan /atau Pasal 378 KUHP)," lanjutnya. 

Sedangkan untuk orang-orang yang terlibat atau bersekongkol dalam melancarkan aksi tersebut, kata Suryono, harus terlebih dahulu melihat sejauh mana peran yang dilakukan. Bahkan, jika pelaku merupakan mantan Kades juga dapat dikenai pasal penyertaan, yakni Pasal 55 KUHP. 

Akan tetapi hal itu akan diketahui, setelah proses penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kemungkinan masuk ke ranah pidana umum, bukan penyalahgunaan wewenang. Mungkin nunggu penyelidikan polisi," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, stempel Desa Karangnangka diduga telah disalahgunakan, untuk kepentingan politik, karena tertera dalam surat mandat saksi Caleg DPRD nomor urut 01 Dapil IV Sumenep atas nama Ersat. Saksi mengaku, mendapatkan mandat itu dari salah satu timses Caleg yang akrab Kiki. 

Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, K mengaku bahwa dirinya menerima surat mandat tersebut dari orang bernama Sei, yang juga merupakan bagian dari Timses Ersat. 

Akan tetapi, hingga saat ini Sei masih mengelak untuk berkomentar, bahkan diduga memblokir nomor wartawan. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV