SUARA INDONESIA

Keluarga Korban Penganiayaan di Sampang Datangi Kejari, Tolak Restorative Justice Dua Pelaku

Hoirur Rosikin - 05 March 2024 | 17:03 - Dibaca 500 kali
News Keluarga Korban Penganiayaan di Sampang Datangi Kejari, Tolak Restorative Justice Dua Pelaku
Keluarga Korban penganiyaan saat datangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang (Foto; Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id) 

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Kasus penganiyaan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Mat Halli Desember 2023 lalu, berbuntut panjang. Keluarga korban menolak upaya keadilan restoratif atau restorative justite terhadap kedua pelaku A dan M.

Sejumlah keluarga korban asal Desa Patapan, Kecamatan Torjun, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (05/04/2024). Mereka meminta Kejari tidak memberlakukan restorative justice terhadap perkara yang baru dilimpahkan oleh Polres Sampang tersebut.

Anak korban, Samsul Arifin mengatakan, pihaknya mendengar bahwa proses perkara akan diarahkan ke restorative justice. Menolak hal itu, pihaknya mendatangi Kejari Sampang untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan semestinya.

Ia berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap ayahnya, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Arifin menceritakan kronologi penganiayaan yang menimpa ayahnya. Sebelum ayahnya pulang dari sawah, korban melihat tersangka M menebang bambu. Korban menegur agar pelaku tidak menebang semuanya.

"Tapi setalah itu anak tersangka M menyuruh memanggil tersangka A. Lalu mendatangi lokasi sehingga terjadi penganiayaan," ungkapnya.

Menurutnya, bambu sebelah utara memang milik tersangka M. Namun, bagian selatan milik ayahnya. Penganiayaan itu berhenti setelah ada warga yang melerai dan menjelaskan kepemilikan bambu tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Dody P Purba menjelaskan, sampai saat ini proses hukum masih berjalan. Selama ia menangani perkara tersebut tidak ada langkah restorative justice.

"Karena setelah berkas diterima, kami lakukan dengan secara teliti. Kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur dan proses hukum yang ada. Dan hari ini, berkas perkara kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.

JPU menjerat dua pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Selain itu, juga pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Dan untuk dua pelaku, apakah pasal penganiayaan atau pasal pengeroyokan, kita tunggu di fakta persidangan nanti. Dan tidak bisa disimpulkan sekarang pasal apa yang akan menjerat dua pelaku," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV