SUARA INDONESIA

Pengesahan Perda Keris di Sumenep Belum Ada Titik Terang

Wildan Mukhlishah Sy - 30 March 2024 | 10:03 - Dibaca 687 kali
News Pengesahan Perda Keris di Sumenep Belum Ada Titik Terang
Pesona keris di Desa Aentongtong. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUMENEP - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keris di Sumenep, Jawa Timur, hingga saat ini masih belum memiliki kejelasan terkait kapan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Padahal, menurut Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep Moh Iksan, draft Perda Keris dan Naskah Akademik (NA) sudah selesai dirancang bahkan telah diajukan ke DPRD setempat sejak Desember 2023.

Sampai saat ini, kata Iksan, pihaknya juga masih belum menerima konfirmasi apapun terkait kepada Perda Keris tersebut akan kembali dibahas."Jadi kami tinggal menunggu konfirmasi dari dewan, kapan akan dibahas," ujarnya, Sabtu (30/03/2024).

Ia memaparkan, pihaknya sempat mendapat kabar terkait Program Legislasi Daerah (Prolegda) bahwa Perda Keris memang belum masuk.

Oleh sebab itu, pihaknya ingin menindaklanjuti terkait kekurangan-kekurangan usulan Perda Keris itu. 

Lebih jauh ia menyebut penyusunan Perda tersebut memang tidak serta merta bisa selesai dalam satu waktu, sebab ada banyak pihak yang perlu dilibatkan, termasuk untuk menyusun naskah akademiknya yang bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang hingga melibatkan para pecinta keris setempat dalam FGD.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa Perda Keris memang menjadi satu-satunya di Indonesia, sehingga tidak menutup kemungkinan memakan cukup banyak waktu.

"Perda Keris ini menjadi satu-satunya yang dibuat di Indonesia, jadi kalau pembentukannya memakan waktu lama ya wajar," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumenep Juhari menjelaskan, Perda tersebut tak kunjung disahkan sebab masih ada administrasi yang belum terpenuhi.

"Pada saat rapat koordinasi terakhir sebelum pemilu itu NA Perda Keris belum lengkap, sehingga waktunya habis untuk Propemperda," jelasnya.

Oleh sebab itu dirinya mengimbau, jika Perda tersebut ingin dimasukan pada Propemperda 2024, maka pihak yang bersangkutan harus merampungkan persyaratan administrasi sekaligus NA-nya.

Sehingga pihaknya bisa segera mengakomodir dan memasukkannya pada Propemperda 2024.

"Supaya kami di BPPD siap untuk mengintervensi dan mengakomodir untuk dimasukkan ke Propemperda. Makin cepat makin baik, karena ini sudah lompat tahun," tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV