SUARA INDONESIA

Diduga Mainkan Anggaran DD Rp 287 Juta, Mantan Kades di Situbondo Dijebloskan ke Rutan

Syamsuri - 22 April 2024 | 20:04 - Dibaca 698 kali
News Diduga Mainkan Anggaran DD Rp 287 Juta, Mantan Kades di Situbondo Dijebloskan ke Rutan
Mantan Kades Wringinanom, Akhmad saat dijebloskan ke Rumah Tahanan Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO -  Mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Akhmad (56) akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Ia diduga korupsi anggaran DD tahun 2019 sebesar Rp 287 juta.

Kejaksaan Negeri Situbondo menahan mantan kades ini setelah melakukan pemeriksaan secara maraton di ruang penyidik pidana khusus (pidsus) kejaksaan  negeri (kejari) setempat.

Selanjutnya, Kejari Situbondo menaikkan  statusnya sebagai tersangka, karena sejak tahun 2019 tidak punya itikat baik atas perbuatan yang dia lakukan, sehingga timbul  kerugian negara mencapai Rp287 juta.

Untuk menanggung perbuatannya, mantan Kades Wringinanom tersebut langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dengan memakai rompi berwarna oranye. Ia dijebloskan ke ruang tahanan Kelas IIB Situbondo, dengan status sebagai tahanan titipan untuk 20 hari ke depan.

"Kerugian negara awalnya hanya ditemukan sebesar Rp 275 juta, namun setelah dilakukan audit ulang ternyata  bertambah sebesar Rp 12 juta , sehingga total kerugiannya mencapai Rp 287 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan untuk menahan Akhmad dalam dugaan kasus DD tahun 2019 tersebut. Salah satunya, karena dikhawatirkan tersangka kabur dan merusak, serta menghilangkan  barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Sehingga dengan  pertimbangan  tersebut, mantan Kades Wringinanom, mulai hari ini kita tahan di Rutan  kelas II B," paparna. 

Atas perbuatannya, Kejari menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV