SUARA INDONESIA

PWI Jatim: Wartawan Merangkap ASN, Keanggotaan Otomatis Gugur

M Ainul Yaqin - 29 March 2024 | 17:03 - Dibaca 1.01k kali
News PWI Jatim: Wartawan Merangkap ASN, Keanggotaan Otomatis Gugur
Kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keanggotaan PWI Jatim di Gedung DPRD Banyuwangi (Foto: Moh.Nurul Yaqin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Status keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) otomatis gugur, jika merangkap menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau merangkap organisasi sejenis, hal itu sebagaimana termaktub dalam peraturan dasar (PD) Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Penyataan itu, disampaikan langsung pengurus Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Timur Machmud Suhermono, saat menjadi pemateri Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Gedung DPRD Banyuwangi, Jumat (29/03/ 2024).

“ASN baik yang PNS, PPPK, TNI dan Polri, otomatis gugur menjadi anggota PWI sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat 3. Wartawan merangkap ASN, keanggotaan otomatis gugur,” terangnya menjelaskan.

Selain itu dalam pasal 9 ayat 1 juga menjelaskan, merangkap menjadi anggota organisasi wartawan sejenis juga tidak diperbolehkan.

“Merangkap menjadi anggota atau pengurus organisasi lain yang berbadan hukum yang tujuannya sama tidak boleh. Misalkan PWI berangkat AJI atau IJTI itu juga tidak boleh” sambungnya.

Namun begitu, wartawan senior ini memberikan toleransi, tetap diperbolehkan wartawan merangkap sebagai ketua atau anggota dalam forum wartawan lokal.

"Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instasi dan lembaga. Sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD, PRT, KEJ dan KPW, silahkan,” paparnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, selain aturan di PWI ada aturan lain yang juga melarang ASN merangkap jabatan.

"Kecuali wartawan yang bekerja di lembaga pemerintah, seperti Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan LKBN Antara," tuturnya.

Diakhir paparannya ia menerangkan,  bagi calon anggota baru PWI, mengikuti OKK adalah salah satu persyaratan wajib yang harus diikuti.

"Wajib mengikuti, agar menjadi tahu hak dan kewajiban serta larangan menjadi anggota PWI. Yang lebih penting lagi, wartawan harus terus belajar agar kaya wawasan," tutupnya.

Sementara kegiatan OKK Haryadi menyebut, untuk jumlah peserta OKK ada 60 lebih. Meskipun dilaksanakan di bulan puasa, namun berjalan lancar.

"Alhamdulillah, meskipun suasana bulan puasa, acara berjalan lancar sesuai harapan. Setelah kita ikuti, ternyata sangat penting dan menambah wawasan," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Ainul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV