SUARA INDONESIA

Kembangkan Perkara Korupsi Dana Hibah Pendidikan, Kejari Ngawi Periksa 40 Saksi

Ari Hermawan - 17 September 2024 | 16:09 - Dibaca 1.36k kali
News Kembangkan Perkara Korupsi Dana Hibah Pendidikan, Kejari Ngawi Periksa 40 Saksi
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, saat menyampaikan perkembangan korupsi dana hibah pendidikan Pemkab Ngawi. (Foto: Ari Hermawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, telah memeriksa 40 saksi dalam perkara korupsi dana hibah pendidikan senilai Rp 19 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo mengatakan, dari semua saksi yang diperiksa pihaknya masih menelusuri siapa yang berkaitan erat terlibat dalam perkara tersebut.

"40 orang sudah kita mintai keterangan, akan terus kami dalami dan sementara belum bisa disimpulkan mengerucut ke tersangka lain," kata Eriksa saat wawancara dengan awak media, Selasa (17/9/2024).

Eriksa menegaskan, dari 40 orang yang dimintai keterangan, ada dua mantan anggota DPRD Ngawi yang turut diperiksa. Kata Eriksa, semuanya berstatus sebagai saksi.

"40 orang yang sudah dimintai keterangan terdiri dari lembaga penerima dana hibah, beberapa dinas terkait dan dua mantan dewan, semuanya masih sebatas sebagai saksi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur terus mendalami korupsi dana hibah pendidikan senilai Rp 19 miliar.

Puluhan Saksi dimintai keterangan termasuk dua mantan anggota dewan periode 2019-2024 yakni Siswanto dari PKS dan Suwardi dari Nasdem.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo mengatakan pemanggilan puluhan saksi itu untuk mendalami proses perencanaan hingga realisasi hibah.

"Masih terus kami dalami, semua pihak yang ada kaitannya dengan perkara dimintai keterangan," kata Eriksa saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id, Kamis (12/9/2024).

Kendati begitu, pascapenetapan mantan staf DPRD Yayan Dwi Murdiyanto sebagai tersangka korupsi dana hibah pendidikan, Eriksa masih enggan sampaikan jumlah kerugian negara.

"Nanti akan disampaikan, kami masih fokus pendalaman perkara," ujarnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV