SUARA INDONESIA

RK Bobol Rekening Nasabah Menggunakan PIN Standar Kartu ATM

Syahid Bustomi - 02 October 2024 | 21:10 - Dibaca 665 kali
News RK Bobol Rekening Nasabah Menggunakan PIN Standar Kartu ATM
Pelaku pembobol ATM milik warga Kecamatan Tebing Karimun, saat diamankan aparat Polsek Tebing. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KARIMUN - Seorang pria berinisial RK (35), berhasil membobol rekening salah seorang nasabah salah satu bank di Karimun, dan menguras uang yang ada di dalam rekeningnya menggunakan PIN standar.

Aksi tersebut dijalankan pelaku usai menemukan kartu ATM milik salah seorang warga perumahan Harmoni Indah, Kecamatan Tebing, yang ia temukan di jalan pada 9 September 2024.

RK berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing tiga pekan setelah kejadian. Penangkapan tersebut setelah polisi berhasil mengungkap identitas pelaku, dari hasil rekaman CCTV mesin ATM.

Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir mengatakan, kejadian pencurian uang ini berawal dari korban inisial IW kehilangan kartu ATM miliknya pada Senin, 9 September 2024. Sesuai laporan, kartu ATM miliknya itu diperkirakan terjatuh di sekitar perumahan Harmoni Indah, Kecamatan Tebing.

"Jadi pada hari Senin itu, kartu ATM milik korban hilang dan ditemukan oleh pelaku di sekitar perumahan Harmoni Tebing," kata AKP Binsar, Rabu (2/10/2024)

Binsar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap RK, setelah menemukan kartu ATM pelaku langsung pergi ke mesin ATM untuk mencoba menarik uang dengan menggunakan nomor PIN standar yang biasa diberikan pihak bank kepada nasabah.

Alhasil, dengan upaya menerka-nerka nomor PIN ATM, pelaku berhasil menguras uang di rekening milik korban

"Jadi pelaku ini menggunakan nomor PIN standar yang biasa diberikan Bank. Setelah dicoba ternyata berhasil masuk dan langsung menguras uang didalam rekening senilai Rp5 juta. Korban sempat melakukan upaya blokir, namun pelaku lebih dulu membobol uang di rekening tersebut," jelas Binsar.

Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Syukri, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan lebih kurang selama 20 hari.

"Proses pengungkapan sedikit terkendala karena tidak adanya petunjuk yang mengarah ke pelaku. Ada rekaman CCTv, hanya saja rekaman tidak jelas, sehingga kesulitan dalam pengungkapan identitas," katanya

"Namun setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya di salah satu rumah kawasan Kelurahan Pamak Senin, 30 September lalu," ujar Ipda Syukri.

Berdasarkan interograsi awal, pelaku mengakui telah menguras uang di rekening milik korban. Uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Saat ini, polisi melakukan penahanan terhadap RK untuk proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syahid Bustomi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV