SUARA INDONESIA,BONDOWOSO- Salah seorang anggota DPRD Bondowoso hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu dilakukan terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi program pemulihan dana alokasi nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada media, Rabu (23/10/2024).
Pemeriksaan dilakukan terhadap salah satu anggota DPRD Kota Tape itu di Polres Bondowoso.
"Sembilan saksi hari ini diperiksa. Kami harap mereka kooperatif," kata Tessa.
Selain salah satu anggota DPRD Bondowoso, KPK juga memanggil delapan saksi lain berinisial AJ, AY, AF, HS, A, AS, IA, dan ZA.
Beberapa pihak yang dipanggil KPK diantaranya sejumlah kontraktor atau rekanan yang disinyalir ikut terlibat mengerjakan Dana PEN di Situbondo.
Nama-nama delapan orang terperiksa Wiraswasta, Akhmad Jupri; PNS pada Dinas PUPP Situbondo, Agus Yanto; Wiraswasta (Direktur CV Artha Griya/ Ketua Gapeksindo Situbondo), Afriadi;Swasta (Istri Ony Kurniawan), Aminatus Sholiha; Bendahara di CV. Dhita Bangun Karya, Intan Aprilia dan dua pihak swasta yaitu Akhmad Jupri dan Zainul Arifin alias Zainul Bolang.
Dugaan korupsi Dana PEN ini terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Kasus itu diusut KPK sejak 6 Agustus 2024.
Dalam penanganan kasus ini KPK sudah menetapkan Karna Suswandi, Bupati Situbondo (nonaktif) sebagai tersangka.
Saat ini Karna Suswandi cuti untuk mengikuti Pilkada 2024.
KPU Kabupaten Situbondo, sudah menetapkan nomor urut pasangan calon Karna Suswandi - Eko Prionggo dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Situbondo. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi