SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Khoirani (Karunia), menanggapi berita yang beredar terkait ditolaknya permohonan gugatan pra peradilan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Tim Hukum Karunia, Supriyono, menyebut berita itu tidak benar dan harus diklarifikasi. Dia pun berharap, masyarakat Situbondo jangan dicekoki dengan isu-isu yang tidak benar dan dapat memancing suasana yang tidak kondusif, serta memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Khususnya dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Situbondo. Ini seharusnya jangan sampai terjadi dan harus benar-benar diantisipasi oleh pihak penyelenggara," ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Dia menjelaskan, gugatan Bupati Situbondo Karna Suswandi itu bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima. Dalam hukum, antara ditolak dengan tidak dapat diterima, konsekuensinya sangat berbeda, sehingga dia menyebut berita yang berseliweran di masyarakat itu tidak benar dan salah dalam pemakaian istilahnya.
"Jadi, gugatan yang diajukan oleh Bupati Situbondo ke PN Jakarta Selatan itu adalah proses penetapan tersangka, karena diduga dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK itu sewenang-wenang,” jelasnya.
“Apabila diduga sewenang-wenang oleh tersangka, maka di pasal 77 sampai 83 KUHAP itu sudah diatur dan boleh mengajukan gugatan pra peradilan atas proses prosedur penetatapan tersangka tersebut," imbuhnya.
Artinya, kata Supriyono, apa yang dilakukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi itu sudah benar. Dan masyarakat Situbondo jangan dicekoki dan dilabeli akan melakukan perlawanan. “Ini yang kami sesalkan,” ucapnya.
"Jadi, siapapun yang menjadi warga Indonesia itu dilindungi Hak Asasi Manusia oleh undang-undang, termasuk juga tersangka. Bahkan, pengajuan gugatan pra peradilan ke PN ini adalah fasilitas yang bisa dipakai dalam rangka menguji apakah proses penetapan tersangka itu salah atau tidak," bebernya.
Supriyono memaparkan, gugatan pra peradilan Karna Suswandi oleh hakim PN Jakarta selatan dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, ketika gugatan pra peradilan ini tidak diterima, maka Bupati Karna Suswandi dapat mengajukan gugatan baru. “Tapi itu tergantung kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi, apakah mau mengajukan gugatan baru lagi atau tidak,” paparnya.
Lebih lanjut, Supriyono menjelaskan, ketika gugatan pra peradilan Karna Suswandi itu tidak diterima, maka tidak ada tersangka plus atau tersangka bintang satu. Namun, yang beredar seolah-olah isu ini mencekam, Karna Suswandi besok mau ditangkap KPK dan lain sebagainya.
"Padahal ini baru proses penetapan tersangka, bukan sidang pokok. Dan ini prosesnya masih panjang atau jauh. Bahkan bisa saja, Bupati Situbondo Karna Suswandi menang di Pilkada 2024. Dan kami yakin pasangan Karunia akan menang. Karena isu-isu yang digembar-gemborkan tidak memengaruhi suara Karunia. Bahkan elektabilitasnya saat ini meningkat beberapa digit," klaimnya.
“Bahkan ketika pasangan nomor urut 02 menang, bisa menjabat hingga 2029. Artinya, tidak ada apa-apa dan statusnya hanya tetap tersangka,” tambahnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi