SUARA INDONESIA, KARIMUN - Setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Karimun, Zulkhairi, kembali dilaporkan karena mengancam Lurah Sungai Raya, Ajmain, terkait beredarnya rekaman video dan pesan suara dirinya.
Zulkhairi menuduh Ajmain, yang telah menyebarkan pesan suara dirinya yang berisi mengarahkan dukungan politik para lurah ke salah satu Paslon Gubernur Kepri, sehingga menjadi viral dan berujung melanggar netralitas ASN.
Selain itu, Zulkhairi memaksa Ajmain menandatangani surat pernyataan di atas materai. Namun dinilai memberatkan dirinya, Ajmain menolak.
Peristiwa tersebut terjadi di tempat kerja Ajmain, di Kantor Lurah Sungai Raya, Kamis (7/11/2024) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, Ajmain sedang menghadiri acara pelantikan KPPS se-Kecamatan Meral di Gedung Nilam Sari, kemudian mendapat telepon dari Zulkhairi yang sudah berada di Kantor Kelurahan Sungai Raya.
Dalam telepon, Zulkhairi meminta Ajmain segera datang ke kantornya saat itu dan akan melaporkan ke Polda apabila Ajmain menolak.
"Dalam telepon, Kabag Tapem menyampaikan, kalau awak tidak datang sekarang, 1x24 jam saya akan bawa kasus ini ke Polda," kata Ajmain, menirukan ancaman Zulkhairi, saat ditemui di kantor Bawaslu, Kamis (7/11/2024) siang.
Setelah Ajmain tiba di kantor bersama istrinya, Zulkhairi langsung menuduh dirinyalah yang telah menyebarkan rekaman video dan pesan suara itu, dan menjadikannya terlapor sebagai pelanggar netralitas ASN.
"Saya dituduh telah menyebarkan pesan suara dan video itu, dan menyebabkan dia dilaporkan atas pelanggaran netralitas ASN. Karena itu saya diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai, tapi saya menolak," kata Ajmain
Masih menurut Ajmain, yang saat itu didampingi anggota DPRD Karimun, Sulfanow Putra, dirinya menolak karena konsep pernyataan Zulkhairi yang membuat Ajmain diminta menyalin. Dianggap akan menjeratnya ke kasus hukum, Ajmain menolak menandatangani.
Di saat itulah Zulkhairi merasa tidak terima dan marah, kemudian sambil menendang meja di ruangan Ajmain. Sambil pergi dan mengatakan akan membawa kasus ini ke Polda Kepri.
"Saat akan meninggalkan kantor saya, beliau mengancam akan tindaklanjuti ke Polda Kepri. Katanya, dia sudah menelepon ajudan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah," terang Ajmain.
Sementara itu, menurut anggota DPRD Karimun dari fraksi PDI Perjuangan, yang juga Ketua Tim Pemenangan HMR berAURA, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang terkait pelanggaran dalam Pilkada 2024.
"Seperti kasus ini, kami akan terus mengawal secara intens sampai betul-betul tuntas. Saya harapkan Ini juga menjadi pertimbangan Bawaslu dalam menangani kasus pelanggaran ini, sudah jelas ini kasusnya. Kita juga akan dampingi saudara Ajmain untuk membuat laporan pengancaman ke polisi," tegas Sulfanow.
Sebelumnya, Kabag Tapem juga dilaporkan ke Bawaslu Karimun atas dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh tim pemenangan pasangan Rudi - Rafiq (HMR berAURA).
Zulkhairi ditengarai mengarahkan dukungan politik para lurah di Kabupaten Karimun kepada paslon nomor urut 1 di Pilkada Kepri 2024.
Hal itu terkuak setelah video berisi foto dan rekaman suara (voice note) viral di media sosial. Rekaman suara dalam video berdurasi 32 detik itu, disinyalir merupakan suara Kabag Tapem Pemkab Karimun, Zulkhairi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syahid Bustomi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi