SUARA INDONESIA

Polres Maros Tangkap 7 Pelaku Geng Motor Penyerang Pengendara dengan Busur Panah

Arya Rahmansyah - 30 May 2025 | 21:05 - Dibaca 461 kali
News Polres Maros Tangkap 7 Pelaku Geng Motor Penyerang Pengendara dengan Busur Panah
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, didampingi Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis busur panah saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (30/5/2025). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MAROS - Polres Maros menangkap tujuh orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang menggunakan senjata tajam jenis busur panah terhadap seorang pengendara motor. Para pelaku diketahui merupakan bagian dari kelompok geng motor yang kerap meresahkan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (30/5/2025),

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja cepat tim gabungan serta informasi dari masyarakat.

“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang videonya sempat viral dan meresahkan masyarakat Maros. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres di hadapan awak media.

Disebutkan, ketujuh tersangka masing-masing berinisial Amma (16), Iqram (16), Yani (23), Uli (23), Tamrin (17), Idris (19), dan Arta (19). Mereka ditangkap pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, di Dusun Barambang, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan menambahkan, kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA. Korban, Ahmad Aidil Wahid, saat itu tengah mengantar pulang temannya di wilayah Bentenge, Desa Bonto Matene.

Muh. Ridwan menjelaskan, saat melintas di kawasan Perumahan Griya Maros Indah Barambang, korban diserang oleh sekelompok pemuda menggunakan busur panah, yang mengenai lengan kirinya.

“Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ketapel (alat pelontar busur panah) dan lima anak panah.

Dikatakan, dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui merupakan anggota kelompok geng motor yang sering melakukan penganiayaan dan penyerangan terhadap pengguna jalan, menggunakan batu bata hingga senjata tajam.

Kini, Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Kapolres Maros juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka dan menghindarkan dari aktivitas berisiko tinggi yang merugikan orang lain.

“Kami pastikan keamanan di wilayah Maros tetap kondusif. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat kami ungkap dengan cepat,” pungkas Kapolres. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Arya Rahmansyah
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV