SUARA INDONESIA

Kapolres Jeneponto Tegaskan Oknum Polisi JYC Sudah Ditangani Propam, Segera Disidangkan

Arya Rahmansyah - 18 July 2025 | 15:07 - Dibaca 512 kali
News Kapolres Jeneponto Tegaskan Oknum Polisi JYC Sudah Ditangani Propam, Segera Disidangkan
Kapolres Jeneponto, AKBP Widhi Setiawan, menegaskan dugaan pelanggaran disiplin oknum anggotanya berinisial JYC akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan disiplin. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JENEPONTO - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jeneponto, AKBP Widhi Setiawan, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah satu oknum anggotanya berinisial JYC telah resmi ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) sejak Kamis 10 Juni 2025 lalu.

Kapolres memastikan, proses terhadap anggota tersebut akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan disiplin.

“Oknum Polisi JYC sudah ditangani oleh Propam. Saya telah perintahkan agar perkara ini diproses secara profesional dan segera disidangkan,” ucap Kapolres dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/7/2025).

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan disiplin di lingkungan internal Polri.

Kasus tersebut bermula dari adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum JYC. Setelah melalui proses telaah awal, berkas perkara dilimpahkan ke Propam pada Kamis, 10 Juni 2025.

Sejak pelimpahan tersebut, Propam Polres Jeneponto langsung menindaklanjuti dengan menyusun administrasi pemberkasan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan meminta keterangan dari JYC sebagai terduga pelanggar.

Kapolres menegaskan, setiap anggota yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Ia juga meminta jajarannya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan disiplin dalam menjalankan tugas.

“Kami tidak mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Institusi ini harus menjadi contoh dalam penegakan hukum, termasuk di internal kami sendiri,” kata Widi Setiawan.

Humas Polres Jeneponto saat dikonfirmasi Suara Indonesia juga membenarkan bahwa perkara dugaan pelanggaran ini telah memasuki tahap akhir dan saat ini tengah dipersiapkan untuk sidang disiplin. "Iya itu benar," ujarnya singkat via WhatsApp, Jumat (18/7/2025).

Polres Jeneponto menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa campur tangan kepentingan apa pun. Keterbukaan dan ketegasan dalam penanganan perkara semacam ini merupakan bentuk transparansi kepada publik serta bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dengan proses ini, diharapkan setiap anggota Polri semakin sadar akan pentingnya menjaga etika dan integritas profesi, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk tidak menyimpang dari koridor hukum dan aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah tim kuasa kukum Akhmad Rianto SH & Partner yang dipimpin Kristopel menggelar konferensi pers di Makassar, Senin (14/7/2025).

Kristopel membeberkan, kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara Briptu JYC, anggota Polres Jeneponto, dengan seorang perempuan bernama FTN.

Hubungan tersebut berujung pada dugaan tindak asusila melalui video call seks (VCS), di mana bukti-bukti berupa tangkapan layar memperlihatkan Briptu JYC dalam kondisi tanpa busana.

Pihak kuasa hukum FTN menilai ada ketimpangan dalam proses hukum. Meski Briptu JYC kini tengah menjalani proses sidang disiplin di internal kepolisian, mereka mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti di ranah etik, melainkan juga diproses pidana secara terbuka dan adil. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Arya Rahmansyah
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV