SUARA INDONESIA, JEMBER - Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Kiai Ali Rahmatulloh, Suren, Ledokombo, terus berlanjut. Senin (23/2/2026) siang, penyidik Polres Jember memanggil saksi pelapor berinisial SM untuk dimintai keterangan lanjutan.
SM datang bersama kuasa hukumnya, Imam Haironi, SH. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan saksi terkait dugaan peran dua terlapor, SS dan AR, yang berprofesi sebagai pengusaha besi tua.
“Ini pemanggilan kedua. Sebelumnya korban sudah diperiksa. Hari ini saksi menyampaikan kronologi kejadian yang diketahuinya secara langsung,” ujar Imam usai pemeriksaan.
Menurut dia, kliennya tidak hanya mengetahui, tetapi juga menyaksikan dan mengalami langsung peristiwa yang kini dilaporkan. Pihaknya pun menyiapkan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian.
Imam menyampaikan apresiasi atas atensi Polres Jember dalam menangani perkara yang melibatkan tokoh Nahdlatul Ulama tingkat MWC Ledokombo tersebut. Dia berharap, proses hukum berjalan transparan hingga tahap persidangan.
“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional. Informasinya, setelah ini terlapor juga akan dipanggil,” tegas advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
Lebih jauh dirinya berharap, publik dan media bisa ikut memantau proses hukum yang saat ini terus berjalan di kepolisian.
"Apalagi, korban ini adalah tokoh agama terkenal. Setelah ini, giliran terlapor yang akan dipanggil oleh penyidik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, AR warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo dan SS warga Desa Sukoreno dilaporkan oleh ketua yayasan Arrohmah Suren ke Polres Jember.
Kedua terduga pelaku, diduga menjalankan modus operandinya dengan membantu meminjamkan uang ke salah satu leasing terkenal di Jember dengan jaminan BPKB mobil elf.
Mereka berbagi peran. AR seolah-olah menjadi penyelamat dengan dalih membantu mencarikan akses ke salah satu leasing. Sementara SS meminjamkan namanya, seolah-olah paling baik di mata leasing.
Sebagai syarat, keduanya memberikan dokumen palsu dan meminta kiai untuk ditandatangani yang diduga isinya transaksi jual beli.
Kiai dan keluarga sempat menolak. Namun, karena alasan formalitas dan itu menjadi syarat wajib. Dengan bahasa tidak akan terjadi apa-apa akhirnya kiai mau menandatangani.
Setelah cair, ternyata pinjaman membengkak dengan total 310 juta rupiah. Sementara yayasan hanya diberi pinjaman 50 juta rupiah selebihnya diduga dinikmati mereka berdua.
Selang berapa lama, kiai Ali Rahmatulloh didatangi debt collector dan meminta mobilnya untuk dibawa ke leasing dengan alasan menyelesaikan masalah.
Tanpa curiga, kiai mengikutinya. Sesampainya di kantor leasing. Tiba-tiba didatangi karyawan meminta kontak dan STNK kemudian unit ditahan tidak boleh dibawa pulang.
Dengan alasan, SS telah menunggak setoran sekian bulan. Kemudian, mobil tersebut diamankan sampai ada pelunasan penyetoran.
Dua terduga pelaku, terancam KUHP lama pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Akibat kejadian itu, proses penjemputan siswa dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah menjadi terhambat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi