BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mulai membidik dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso tahun 2021-2022.
Kasus dugaan penyimpangan hibah pengadaan mebeler dan rehabilitasi ringan Madrasah Diniyah (Madin), serta pesantren itu kini resmi masuk tahap penyelidikan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-189/M.5.17/Fd.1/04/2026 tertanggal 8 April 2026.
Kasus dugaan korupsi hibah tahun 2021-2022 itu kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Bondowoso.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap program hibah yang bersumber dari APBD Pemkab Bondowoso tahun 2021 hingga 2022.
Menurut Dian, jaksa penyelidik saat ini masih fokus mengumpulkan data dan meminta klarifikasi dari sejumlah penerima bantuan hibah.
“Masih tahap penyelidikan. Saat ini kami masih meminta keterangan dan mendalami sejumlah data yang ada,” kata Dian saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Dalam tahap awal penyelidikan, Kejari Bondowoso mulai menelusuri aliran dan penggunaan dana hibah yang tersebar di puluhan lembaga penerima.
Data sementara yang dihimpun penyidik menyebutkan lebih dari 60 lembaga diduga menerima bantuan hibah dalam program tersebut.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum karena proses masih berada pada tahap pengumpulan informasi awal.
“Kami belum melakukan pemeriksaan dalam arti formal. Saat ini baru sebatas meminta keterangan untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas data,” tegas Dian.
Selain menelusuri mekanisme pencairan hibah, penyidik juga mendalami penggunaan anggaran yang diduga berkaitan dengan pengadaan mebeler hingga renovasi bangunan di sejumlah lembaga penerima.
Arah penyelidikan disebut mulai mengerucut pada dugaan tertentu. Namun kejaksaan menegaskan seluruh kesimpulan hukum baru bisa dipastikan setelah proses klarifikasi dan pengumpulan bukti selesai dilakukan.
“Masih kita dalami. Nanti semua akan terlihat setelah proses penyelidikan berjalan,” imbuh Dian.
Dian memastikan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan profesional terhadap seluruh pihak yang dimintai keterangan.
Hingga kini, tim penyelidik masih terus bergerak mengumpulkan berbagai dokumen, data lapangan, serta keterangan tambahan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi hibah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana hibah yang kini masuk tahap penyelidikan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,8 miliar untuk tahun anggaran 2021-2022.
Program hibah itu sebelumnya direalisasikan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Bondowoso dalam bentuk pengadaan perlengkapan Madrasah Diniyah dan rehabilitasi bangunan lembaga.
Masing-masing lembaga diketahui menerima bantuan hibah sebesar Rp75 juta dengan jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 65 lembaga.
Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan mark up harga pengadaan barang yang disinyalir digarap oleh salah satu perusahaan mebeler di Bondowoso.
Dari total bantuan Rp75 juta tersebut, sebesar Rp25 juta diperuntukkan untuk rehabilitasi ringan yang dikerjakan langsung oleh lembaga penerima.
Sedangkan Rp50 juta lainnya dialokasikan untuk pengadaan barang berupa kursi, meja, dan lemari Madrasah Diniyah penerima bantuan yang diduga ditangani oleh satu perusahaan mebeler.
Perusahaan mebeler itu disebut menjadi penyedia tunggal pengadaan barang bagi seluruh penerima program hibah APBD Pemkab Bondowoso tahun 2021-2022.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi