SUARA INDONESIA, MALANG- Sebanyak 15 perwakilan dari berbagai organisasi lintas sektor di Malang Raya melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (1/7/2026).
Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Malang Makhrus Sholeh, didampingi Ketua Hiswana Migas Ahmad Bashori, serta perwakilan dari Apersi Korwil Malang dan HKTI Kabupaten Malang.
Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Dalam sambutannya, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menekankan arti penting dari perubahan budaya kerja dan pola pikir sebagai fondasi utama dalam membangun organisasi yang lebih baik.
Menurutnya, sikap dan karakter seseorang sangat dipengaruhi oleh kebiasaan yang dilakukan secara konsisten setiap hari.
Ia memberikan perumpamaan sederhana mengenai pentingnya pendidikan karakter sejak dini, seperti membiasakan anak merapikan tempat tidur setelah bangun pagi, karena kebiasaan baik yang ditanamkan sejak awal akan membentuk karakter positif yang kuat.
"Sebaliknya, seseorang yang terbiasa dengan pola yang kurang baik akan menghadapi tantangan yang jauh lebih besar ketika dituntut melakukan perubahan di kemudian hari," ujarnya.
Terkait fungsi manajerial, Akhmad Fijiarsyah menegaskan bahwa kebiasaan baik seorang pemimpin akan menjadi cermin dan memengaruhi budaya kerja bawahannya secara langsung.
Menurutnya, aksi nyata seorang pemimpin yang memberikan contoh langsung dinilai jauh lebih efektif dan persuasif dibandingkan dengan hanya memberikan instruksi verbal.
"Keteladanan inilah yang menjadi faktor penentu dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin, sehat, dan profesional," katanya.
Selain membahas manajemen organisasi, pertemuan tersebut juga mengklarifikasi batas kewenangan hukum, dimana ditegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan ekonomi syariah sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan Pengadilan Agama.
Oleh karena itu, masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan atau sengketa syariah diharapkan langsung menempuh jalur penyelesaian melalui Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Akhmad Fijiarsyah memaparkan performa institusi yang dipimpinnya, di mana Pengadilan Negeri Malang mematok target penyelesaian sekitar 2.500 perkara setiap tahunnya.
"Dari target masif tersebut, jajaran Pengadilan Negeri Malang sejauh ini berhasil menekan tumpukan kasus hingga hanya menyisakan kisaran 200 hingga 300 perkara yang belum terselesaikan," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Malang juga membagikan tiga prinsip utama untuk menjadi seorang pemimpin yang baik.
"Prinsip pertama adalah keharusan untuk banyak belajar dari pengalaman, baik yang dialami secara pribadi maupun pengalaman orang lain. Prinsip kedua menekankan keberanian untuk berkorban serta menjadi teladan nyata bagi staf dan lingkungan kerja," tuturnya.
"Sementara prinsip ketiga adalah kepemilikan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan setiap amanah dan tugas yang diemban," lanjutnya.
Menutup rangkaian audiensi, Akhmad Fijiarsyah menyampaikan pesan moral dan spiritual yang mendalam kepada seluruh peserta yang hadir.
Ia mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga dan tidak meninggalkan ibadah salat lima waktu sebagai fondasi spiritual utama dalam menjalani kehidupan maupun pekerjaan sehari-hari.
Pesan religius tersebut disambut baik dan diamini secara takzim oleh Makhrus Sholeh beserta seluruh peserta audiensi yang hadir. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi