SUARA INDONESIA, RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT).
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah menyerahkan diri kepada penyidik pada Selasa (30/6/2026) malam.
"Sudah tersangka dan ditahan, penahanan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Suara Indonesia, Rabu (1/7/2026).
Sebelumnya, Bupati dan Sekda Kuansing tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta.
Setibanya di kantor KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik."Saat ini keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," ujar Budi.
Usai pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta.
Dari jumlah tersebut, lima orang lebih dahulu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta seorang dari unsur penyelenggara negara.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Yudha Pratama |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi