SUARA INDONESIA

Musdes Desa Soko di Blora Sepakati Bagi Hasil Sumur Rakyat, Investor Kantongi 50 Persen

Team Work - 17 June 2026 | 12:06 - Dibaca 95 kali
News Musdes Desa Soko di Blora Sepakati Bagi Hasil Sumur Rakyat, Investor Kantongi 50 Persen
Musyawarah Desa (Musdes) terkait pembagian hasil pengelolaan sumur minyak rakyat di Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jaww Tengah. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA – Musyawarah Desa (Musdes) terkait pembagian hasil pengelolaan sumur minyak rakyat di Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berlangsung dinamis sebelum akhirnya mencapai kesepakatan mengenai skema pembagian keuntungan antara investor, pemilik lahan, pengurus, dan pemerintah desa.

Dalam musyawarah yang digelar di Balai Desa Soko, Selasa (16/6/2026), disepakati investor atau pemilik sumur memperoleh porsi terbesar, yakni 50 persen dari hasil produksi minyak yang disetorkan ke Pertamina. 

Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar penyusunan nota kesepahaman (MoU) dengan Mataram Connection Nusantara (MCN).

Jalannya musyawarah sempat berlangsung alot karena muncul perbedaan pandangan dari sejumlah pihak, terutama pemilik lahan yang menilai porsi yang diterima masih relatif kecil dibandingkan bagian yang diperoleh investor dan paguyuban pengelola.

Kepala Desa Soko, Mulyono, mengatakan dinamika yang terjadi dalam forum musyawarah merupakan hal yang wajar mengingat keputusan yang diambil harus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumur rakyat.

"Musyawarah ini salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pengajuan kerja sama atau MoU dengan MCN," ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, pembagian hasil ditetapkan dengan rincian 50 persen untuk investor atau pemilik sumur, 27 persen untuk pengurus, 18 persen untuk pemilik lahan, dan 5 persen untuk Pendapatan Asli Desa (PADes).

Mulyono berharap keberadaan sumur minyak rakyat dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menambah sumber pendapatan desa yang selama ini belum diperoleh dari sektor tersebut.

"Sebelumnya desa belum memiliki PADes dari aktivitas ini. Harapannya, keberadaan sumur rakyat dapat memberikan tambahan PADes yang nantinya digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah desa belum melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. 

Menurutnya, sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah desa memilih tidak memasukkan BUMDes ke dalam aktivitas yang belum memiliki kepastian regulasi.

Bahkan setelah aktivitas sumur rakyat mendapatkan payung hukum, pemerintah desa belum memiliki rencana untuk menempatkan BUMDes sebagai pengelola. 

Fokus utama pemerintah desa saat ini adalah memastikan keterlibatan masyarakat serta adanya manfaat nyata berupa PADes dan program sosial kemasyarakatan.

"Yang penting masyarakat terlibat, ada PADes yang jelas, dan ada manfaat sosial yang dirasakan masyarakat," ujar Mulyono.

Meski demikian, Mulyono mengakui hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur mekanisme penerimaan PADes sebesar 5 persen tersebut. 

Pemerintah desa juga masih menunggu kejelasan mengenai dasar hukum penerimaan itu, apakah berbentuk retribusi, kontribusi, atau mekanisme lainnya.

"Untuk sementara namanya masih PADes. Sampai sekarang belum ada penerimaan karena baru dibahas dalam musyawarah. Kalau yang menjadi hak masyarakat, langsung dibagikan kepada masyarakat," pungkas Mulyono. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Team Work
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV