SUARA INDONESIA, MALANG - Pengelolaan akses Bendungan Lahor memicu perhatian serius setelah memunculkan polemik di tengah masyarakat. Perum Jasa Tirta I (PJT I) menegaskan bahwa pemahaman utuh mengenai regulasi dan status infrastruktur tersebut sangat penting guna menghindari terjadinya salah persepsi di ruang publik.
Manajemen PJT I menjelaskan bahwa Bendungan Lahor bukan sekadar infrastruktur biasa, melainkan aset negara yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas dasar status tersebut, seluruh kewenangan terkait pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan, hingga pengaturan akses harian berada sepenuhnya di tangan PJT I.
Langkah pengetatan ini berpijak pada payung hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I.
Selain itu, kebijakan didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Obvitnas serta Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 yang mengimbau pelarangan jalan umum di atas puncak bendungan.
Pihak otoritas menekankan bahwa area puncak bendungan sejatinya berfungsi sebagai jalan inspeksi dan bukan diperuntukkan bagi jalan umum.
Pembatasan akses, khususnya bagi kendaraan roda empat atau lebih, murni didasarkan pada pertimbangan teknis demi menjaga keamanan struktur utama serta keselamatan bendungan dalam jangka panjang.
Kendati memahami aspek teknis tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mengingatkan agar kebijakan ini tidak diambil secara sepihak dan harus disosialisasikan secara terbuka kepada publik.
Otoritas terkait didesak untuk tetap memperhatikan nasib masyarakat yang selama ini bergantung pada jalur tersebut untuk mobilitas harian, seperti akses sekolah bagi pelajar, bekerja, hingga aktivitas ekonomi pedagang kecil.
Guna menjembatani benturan kepentingan ini, pihak legislatif mendorong adanya solusi konkret bagi warga terdampak.
Solusi yang diusulkan antara lain penerapan skema kartu akses khusus sebagai prioritas bagi warga sekitar, pelajar, dan pedagang kecil, hingga pembahasan mendalam mengenai penyediaan jalan tembus atau akses alternatif yang aman dan layak bagi masyarakat luas.
Terkait perkara hukum yang menjerat seorang warga bernama Cak Dur, DPRD berharap penyelesaiannya dapat dilakukan secara arif dan proporsional.
"Sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian terbaik tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, Kamis (18/6/2026).
DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Apabila komunikasi di tingkat daerah masih menemui jalan buntu, pihak legislatif membuka peluang untuk membawa langsung aspirasi warga ini ke tingkat pusat.
"Termasuk melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," pungkas Politisi NasDem tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi