SUARA INDONESIA, KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PLN (Persero) UP3 Bangkinang tentang optimalisasi pemulihan aset dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Pekanbaru, Senin, (8/6/2026).
Kerja sama itu merupakan bagian dari penandatanganan PKS secara serentak antara PT PLN (Persero) se-Wilayah Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara kejaksaan dan PLN dalam penyelesaian persoalan hukum sekaligus menjaga aset negara yang dikelola perusahaan.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dwianto.
Ia menghadiri kegiatan itu bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andre Antonius.
Menurut Dwianto, kejaksaan melalui bidang Datun memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan badan usaha milik negara.
Ia mengatakan keberadaan jaksa pengacara negara diharapkan dapat membantu PLN dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan aset, kerja sama ini juga bertujuan meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan,” ujarnya.
Dwianto menilai kerja sama tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.
Melalui kolaborasi itu, kata dia, kejaksaan dapat memberikan pendampingan sejak tahap pencegahan hingga penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi perusahaan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Yudha Pratama |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi