SUARA INDONESIA

Isak Tangis Korban Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Pecah di Persidangan

Rifki Ahmad - 08 June 2026 | 16:06 - Dibaca 54 kali
Peristiwa Isak Tangis Korban Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Pecah di Persidangan
Korban kasus penganiayaan melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, GRESIK – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gresik diwarnai suasana haru saat korban kasus penganiayaan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Korban bernama Dwi Rukmana Anggraeni tampak tak kuasa membendung Isak tangis saat memberikan keterangan atas peristiwa yang menimpanya pada 17 Mei 2024 silam di hadapan Majelis Hakim, Senin (8/6/2026).

Perempuan 32 tahun itu menjelaskan bahwa terdakwa sengaja melempar botol berisi air mineral hingga mengenai hidung korban. 

Anggraeni mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi setelah ia dan terdakwa terlibat cek cok buntut pengerjaan berkas memorial aset periode 2017-2019 yang belum selesai dikerjakan. 

"Karena memang membutuhkan waktu untuk mengerjakan. Lah ternyata setelah ditelusuri berkas tersebut milik kewenangan dinas lainnya," ujarnya.

Anggraeni sangat menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan terdakwa. Terlebih setelah setahun berlalu pasca penganiayaan tersebut, tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait. 

"Terdakwa sempat meminta maaf namun terkesan formalitas. Saya juga menyayangkan tidak ada sanksi tegas kepada terdakwa," bebernya.

Sesuai regulasi, lanjut Anggraeni, terdakwa seharusnya dijatuhi sanksi dari instansi terkait. Namun hingga kasus ini bergulir ke persidangan, belum ada tindakan tegas. 

"Terkesan dilindungi, padahal saya sebagai korban tidak pernah ada yang menanyakan peristiwa atau kondisi luka permanen yang saya alami," ucapnya sembari menangis.

Merespon keterangan korban, terdakwa Samsul Bakri mengakui perbuatannya. Meski demikian dia tidak memiliki niatan untuk melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Korban memaki hingga membuat saya emosi. Saya spontan melempar botol," ujarnya.

Pria 47 tahun itu pun menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Bahkan mengaku menyesal dan siap bertanggungjawab. Pernyataan tersebut sempat disinggung oleh Majelis Hakim kepada korban. 

"Korban masih tetap pada pendiriannya, sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan keterangan ahli," tutup Hakim Ketua Donald Everly Malubaya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV