TRENGGALEK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan APBD tahun anggaran 2020 bakal segera disahkan pada Rabu (23/9) mendatang.
Namun, sebelumnya Komisi menemukan beberapa catatan terhadap pelaksanaan yang perlu dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Samsul Anam selaku Ketua DPRD Trenggalek usai memimpin rapat kerja Banggar DPRD bersama TAPD menerangkan, ada catatan dari Komisi yang sebelumnya telah dibahas bersama OPD mitra.
"Catatan tersebut seperti terkait Jampersal, pengadaan mobil dinas dan pendidikan," ungkap Samsul Anam, Senin (21/9/2020).
Dijelaskan Samsul, untuk Jampersal memang ada catatan dari Banggar dengan meminta adanya tindaklanjut oleh TAPD karena berbagai alasan.
Alasan tersebut yakni, Jampersal ini masih sangat diperlukan oleh masyarakat. Tentunya dengan mengingat masih banyaknya angka kematian ibu dan anak dalam proses persalinan.
"Sehingga anggaran tersebut masih perlu dipertahankan demi pelayanan kesehatan masyarakat," tuturnya.
Lanjut Samsul, ada juga catatan dari komisi seperti pengadaan dan pembelian kendaraan bermotor. Pihaknya meminta dalam hal ini jika memang tidak terlalu subtansi atau penting agar ditangguhkan dahulu.
Namun diberikan kelonggaran pengadaan kendaraan semisal dipergunakan untuk pelayanan perizinan dan untuk mendongkrak PAD. Jika untuk itu DPRD akan tetap mendorong penuh.
"Ada juga tentang catatan kegiatan infrastruktur termasuk jalan dan akses pendidikan," ucapnya.
Ditambahkan Samsul, catatan tersebut jika bisa ditangani dalam PAK ini maka harus dilakukan. Memang dengan rentan waktu yang cukup singkat dengan anggaran besar maka bisa direkomendasikan oleh DPRD.
Intinya, catatan tersebut harus menjadi tindaklanjut OPD dan menjadi evaluasi TAPD dalam melaksanakan Perubahan APBD tahun anggaran 2020. Jika memang kebutuhan tersebut demi pelayanan masyarakat DPRD bakal terus mendorong.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi