SUARA INDONESIA

Kasus Perceraian di Kalangan ASN Kabupaten Ngawi Meningkat

Ari Hermawan - 04 January 2021 | 22:01 - Dibaca 1.48k kali
Pemerintahan Kasus Perceraian di Kalangan ASN Kabupaten Ngawi Meningkat
Sumarsono kepala BKPP Pemkab Ngawi.

NGAWI - Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Ngawi selama tahun 2020 mengalami peningkatan di banding tahun 2019.

Tercatat total ada 41 kasus, dengan rincian yang menggunakan surat ijin cerai 16 orang (untuk ASN yang menggugat cerai), dengan surat keterangan cerai 8 orang (untuk ASN yang digugat cerai), kemudian yang telah melalui pembinaan dan rujuk kembali 1 orang, yang dalam proses pengajuan kepada Bupati Ngawi 4 orang, dan yang masih dibina untuk dapatnya rujuk kembali sejumlah 12 orang. 

“Kasus peceraian di kalangan ASN tahun ini cukup tinggi yakni ada 41 perkara, tahun sebelumnya tidak mencapai angka tersebut,” Ungkap Kepala BKPP Sumarsono, pada Senin (4/1/2021).

Jumlah itu diketahui setelah jelang akhir tahun Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP) Pemerintah Kabupaten Ngawi merekap sejumlah catatan terkait kinerja ASN dalam pengawasannya. 

Sumarsono menyebut, penilaian dilakukan tidak hanya angka perceraian di tubuh ASN Ngawi saja, melainkan penilaian kedisiplinan juga menjadi pengawasan yang dilaksanakan oleh BKPP. 

Namun penilaian dilakukan tidak secara individu melainkan kumulatif untuk lembaga, badan dan instansi, dengan hasil pencapaian penghargaan atau sebaliknya sanksi yang di terima ASN Ngawi. 

“Penilaian ini berdasarkan OPD bukan PNSnya, dan kegiatan ini menjadi rutinitas setiap tahunnya,” kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan presentasi penilaian secara kumulatif dengan aplikasi elektronik yakni faceprint, mulai awal Januari hingga Desember 2020. 

"Tahun ini penilaian reward ASN diberikan kepada OPD dengan tingkat kedisiplinan kehadiran, dan tidak pada perorangan. Hal ini untuk menyemangati OPD lainnya, agar lebih baik tahun-tahun selanjutnya," ujarnya.

 “Pemberian reward yang baik bagi ASN berprestasi, agar menjadi semangat tersendiri. Sementara ASN yang indispliner juga di berikan sanksi.” Tambah Sumarsono.

Dari hasil penilaian tersebut 3 OPD dengan tingkat kehadiran tertinggi, yaitu peringkat 1 kecamatan Kedunggalar dengan tingkat kehadiran 99,28 persen, peringkat 2 kecamatan Karanganyar dengan tingkat kehadiran 99,22 persen, dan peringkat 3 kecamatan Ngrambe dengan tingkat kehadiran 98,95 persen.

Sanksi adminitratis alami penurunan pada 2019, ASN yang mendapatkan sanksi disiplin mencapai 22 orang, sedangkan untuk tahun 2020 ini hanya 3 ASN mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan dan 1 ASN mendapat sanksi berat berupa pemberhentian dari tugas.

“Untuk sanksi disiplin tahun ini jika dibandingkan tahun sebelumnya cenderung mengalami penurunan,” pungkas Sumarsono.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024