BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memberikan ruang kepada masyarakat Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso di dekat Jembatan Ki Ronggo untuk juga ikut terlibat berjualan di pujasera wisata kuliner.
Kesempatan itu muncul setelah beberapa perwakilan masyarakat setempat bertemu pemerintah Bondowoso yang ditemui langsung oleh Wakil Bupati Bondowoso, Senin (16/8/2021).
Sebelumnya, Sabtu (14/8/2021) masyarakat yang tinggal di dekat Jembatan Ki Ronggo melakukan penyegelan terhadap fasilitas umum bangunan pujasera wisata kuliner Jembatan Ki Ronggo.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes warga, sebab tempat tersebut sudah ditempati pedagang sebelum beberapa tuntutan masyarakat sejak dibangunnya pujasera wisata kuliner belum dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso, mengatakan, ada 16 lapak yang sudah disediakan untuk masyarakat masyarakat setempat.
"Ini merupakan bagian dari Win-win solution untuk menjawab tuntutan masyarakat di sekitar Jembatan Ki Ronggo," ujarnya, Senin (16/8/2021).
Tidak hanya itu, Wabup Irwan mengatakan, Pemkab Bondowoso juga akan memenuhi tuntutan masyarakat terkait dengan pembangunan tempat siskamling drainase.
Sementara soal pajak bangunan rumah warga kata Wabup Irwan, Pemkab Bondowoso akan menyesuaikan dengan tarif pajak yang baru.
Dua mengatakan, soal permintaan ganti rugi dari masyarakat di sekitar bangunan wisata kuliner harus sesuai dengan aturan.
"Kalau mereka belum puas solusinya kami persilahkan masyarakat untuk melakukan Class Action ke pengadilan," tutupnya.
Sementara, perwakilan warga Taufik Jamhur mengaku, dari empat tuntutan baru ada dua yang akan dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Yakni, pengembalian fasilitas umum yang dipugar. Kemudian, pemanfaatan bangunan yang lebih memprioritaskan warga sekitar yang terdampak.
"Dua itu memang menjadi bagian tuntutan kami. Kami berterima kasih sudah difasilitasi tuntutan kami. Tinggal melihat progresnya bagaimana nanti," katanya.
Sementara dua tuntutan yang belum dipenuhi, yakni terkait permintaan rekonstruksi ulang untuk mengembalikan jalan. Selanjutnya, terkait permintaan kompensasi lima tahun terakhir bagi masyarakat yang dirugikan secara ekonomi maupun non ekonomi.
"Kami akan mematangkan bersama warga (langkah melalui jalur hukum, red). Selain itu, barangkala tidak hanya disini bisa hearing dengan DPRD nanti," pungkasnya. (Adv).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi