SUARA INDONESIA

Aktivis Pendidikan Kritik Keras Bupati Jember, Terkait Rangkap Jabatan Dispendik dan BKPSDM

Imam Hairon - 12 September 2022 | 09:09 - Dibaca 1.19k kali
Pemerintahan Aktivis Pendidikan Kritik Keras Bupati Jember, Terkait Rangkap Jabatan Dispendik dan BKPSDM
Ilham Wahyudi, Ketua Aktivis Pendidikan PGRI Jawa Timur (Foto: Istimewa)

JEMBER - Ketua Aktivis Pendidikan PGRI Jawa Timur Ilham Wahyudi, mengkritik keras Bupati Jember terkait rangkap jabatan di tubuh Pemkab Jember.

Dirinya mencontohkan, posisi plt.Kepala DInas Pendidikan Suko Winarno yang saat ini merangkap jabatan dengan kepala BKPSDM.

"Pertama, Bupati Jember harusnya tegas terkait kondisi ini. Tolong pelajari PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 17 tegas menyatakan, tidak boleh boleh ada rangkap jabatan seorang PNS secara berturut-turut," bebernya, Senin (12/09/2022).

Yang kedua, tegas Ilham, jika keadaan ini terus dilanjutkan, maka berpotensi tidak sehat di tubuh Pemkab Jember sendiri.

"Ini pelayanan publik, jika dibiarkan berpotensi kurang sehat di tubuh Pemkab Jember sendiri," sebutnya.

Aktivis kelahiran Madura juga mengaku heran dan mempertanyakan, sekelas Jember sangat banyak dan kaya pejabat yang juga masih memiliki potensi.

"Kasihkan kepada pejabat lain yang juga memiliki potensi. Jangan hanya terkesan didominasi. Berikan kesempatan pada yang lain," tegas Ilham.

Kendati begitu, pria yang getol menyuarakan keluhan seputar pendidikan mengakui, cara kepemimpinan Suko Winarno memang bagus.

"Tapi lebih bagus lagi, kalau tidak rangkap jabatan. Harusnya ditegaskan oleh Bupati Hendy, kalau milih Dispendik ya, fokus saja. Kalau BPKSDM ya fokus saja disitu, jangan merangkap," pintanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Jember, Hamim menyoroti perilaku Kepala BKPSDM, Suko Winarno yang dinilai tidak memberi teladan disiplin kepada ASN. 

Hamim menilai, keadaan itu justru terus-terusan menikmati merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan sampai lebih dari 6 bulan.

"Kepala BKPSDM yang mengurusi kepegawaian seharusnya menjadi figur yang jadi contoh kedisiplinan ASN. Ini malah betah rangkap jabatan sebagai Plt di instansi lain dengan masa waktu yang melebihi ketentuan," ungkap Hamim, Minggu, (11/09/ 2022).

Menurut Hamim, seorang pejabat diperbolehkan merangkap jabatan hanya dalam tempo paling lama 6 bulan. 

Dengan kata lain, cuma boleh 2 kali menjabat Plt yang masing-masing dengan masa jabatan 3 bulan. 

"Hal itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Peraturan MenPAN RB Nomor 28 Tahun 2019, dan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," papar legislator Partai NasDem itu. 

Hamim mendesak agar Bupati Jember Hendy Siswanto mengisi kekosongan pos jabatan Kepala Dispendik dengan figur selain Suko.

Sehingga, kebijakan yang menyangkut kepegawaian berlangsung tertib dan pecah. 

"Bupati yang sekarang janganlah mengulang kebiasaan mengacak-acak sistem kepegawaian seperti yang pernah terjadi di masa Bupati yang lalu. Kita harapkan pemerintahan dijalankan secara tertib mematuhi aturan," tuturnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024