NGAWI - Pemerintah pusat mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2022 terdapat kurang lebih 900 kepala desa di Indonesia tersangkut perkara korupsi penggunaan anggaran dana desa.
Atas hal itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono meminta kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Ngawi agar mematuhi regulasi yang ada dalam penggunaan anggaran dana desa.
"Mulai dari penyusunan dan perencanaan penggunaan anggaran itu kita libatkan inspektorat, Jadi kami berharap pemdes dalam penggunaannya sesuai dengan kaidah-kaidah regulasi APBDes," kata Ony, Jumat (27/1/2023).
Ony mengungkapkan, bahwa berawal dari perencanaan yang baik tentu saja diharapkan implementasinya dari program kerjanya membuahkan hasil yang baik.
"Jika perencanaan tidak ada mensrea untuk korupsi, berawal dari perencanaan yang baik, hal ini bisa mereduksi niat-niat yang jahat dari penggunaan anggaran desa untuk melakukan hal yang tidak benar," ujar Ony.
"Jadi, kewajiban dalam penggunaan anggaran yang ada di desa ikuti regulasi yang ada, semua bisa dilihat dari perencanaan awal," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi