SURABAYA - Launching kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPMK se-Kota Surabaya yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada Jumat (26/5/2023), dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur bersama Kepala Cabang BPJS Surabaya Raya dan Juanda.
Dalam kegiatan ini Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Bunda PAUD, Rini Indriyani Eri Cahyadi serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPMK Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Eri Cahyadi menegaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPMK se-Surabaya ini tidak ada unsur politik, tapi murni sebagai tanggung jawab moral pada mereka yang selama ini telah membantu Pemerintah Kota Surabaya melayani masyarakat.
Hadi Purnomo mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang telah mendaftarkan sebanyak 10.658 Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPMK ke program BPJamsostek. Seluruh Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPMK Kota Surabaya ini mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Harapannya kedepan tidak hanya para ketua ini saja yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga para pengurus RT dan RW serta LPMK lainnya, serta para petugas sosial yang lain.
Karena, lanjut Hadi, setiap warga warga negara berhak untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.
"Karena itu, dalam kesempatan ini kami juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, produktivitas pekerja akan meningkat," tambahnya.
Dalam acara yang dihadiri para pejabat Pemkot Surabaya, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Juanda dan Surabaya Raya ini dilakukan pula penyerahan santunan kematian kepada enam ahli waris Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPMK Kota Surabaya yang telah meninggal dunia.
“Ini sudah menjadi komitmen kami, ketika sudah menjadi peserta dan terjadi resiko meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan Rp 42 juta," ucap Hadi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko menambahkan, dengan terdaftar dalam dua program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, selain JKM sebesar Rp 42 juta bila peserta meninggal dunia, juga ada JKK bila peserta mengalami kecelakaan kerja.
Manfaat JKK ini, bila peserta atau dalam hal ini Ketua RT/RW/LPMK Surabaya mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas/kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJamsostek.
Bila kecelakaan kerja/tugas berakibat meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Lebih dari itu, dua ahli warisnya diberikan beasiswa mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
"Ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi setiap pekerja, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta mencegah potensi kemiskinan baru," kata Guguk.
Karena itu, dalam kesempatan ini Guguk juga menyampaikan harapannya agar seluruh warga utamanya yang berada di wilayah tugas Kantor BPJamsostek Juanda termasuk sebagian di antaranya di wilayah Surabaya memastikan diri untuk mendapatkan perlindungan program BPJamsostek.
"Program jaminan sosial ini penting, tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarganya," pungkas Guguk.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi