SUARA INDONESIA

Beasiswa Hingga Perguruan Tinggi, ini Manfaat Lain Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Keerom

Mustakim Ali - 21 June 2023 | 21:06 - Dibaca 620 kali
Pemerintahan Beasiswa Hingga Perguruan Tinggi, ini Manfaat Lain Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Keerom
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua, Haryanjas Pasang Kamase ST (Foto : Mustakim/suaraindonesia.co.id)

KEEROM, suaraindonesia.co.id - Sesui Inpres No.4 tahun 2022 tentang memerangi misik ekstrem, maka kepala daerah harus memberikan dua perlindungan dasar kepada masyarakat yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Menindaklanjutinya Inpres No.4 tahun 2022 ini, Pemda Keerom bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura telah melakukan MOU dalam rangka pendataan masyarakat yang kategori sebagai rentan rentan melalui Aplikasi PITER OK untuk mendapatkan jaminan sosial secara gratis.

“Melalui Aplikasi PITER OK, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemda Keerom sudah bermasalah, mulai tahun ini ada puluhan ribu masyarakat rentan rentan akan mendapatkan jaminan sosial,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura Haryanjas Pasang Kamase, Rabu (21/06/2023).

Haryanjas menyebut, begitu banyak manfaat yang akan diterima oleh masyarakat dalam program jaminan sosial bagi kerentanan rentan di Kabupaten Keerom yang terdaftar melalui aplikasi PITER OK ini.

Untuk jamin kematian dengan sebab apapun, masyarakat yang terdaftar di Aplikasi PITER OK ini akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 42 juta. 

Untuk jaminan kecelakaan kerja (tidak meninggal dunia), peserta akan mendapatkan perawatan unlimitit secara gratis kelas 1 rumah sakit nasional.

Sedangkan kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian maka peserta akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 70 juta dan dua orang anak kandung peserta mendapatkan beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi dengan pemberian maksimal Rp 172 juta untuk dua orang anak tersebut.

“Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa berlaku di semua Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Keerom. Kami juga memberikan biaya pengganti transportasi darat baik ambulan maupun taksi umum maksimal Rp 5 juta khusus daerah yang jauh,” ungkapnya.

Untuk syarat menjadi peserta Aplikasi PITER OK ini, ber-KTP Keerom, pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah dalam hal ini mencari uang secara mandiri kategori miskin dan penghasilan dibawa UMK.

“Kepesertaan bisa diklaim ketika yang bersangkutan sudah mendapatkan perawatan baik di rumah sakit maupun Puskesmas di Kabupaten Keerom dan suray kematian bagi korban meninggal dunia,” jelasnya.

Sementara, untuk kategori kecelakaan kerja, kata dia, kepesertaan bisa diklaim ketika yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat aktifasi kerja, mau pergi kerja pulang kerja atau sedang bekerja.

"Tapi kalo di luar aktivitas kerja seperti kondangan l, maka ranahnya BPJS Kesehatan," lanjutnya.

Haryanjas juga menambahkan, jika peserta mendapatkan perawatan dengan jangka waktu minimal 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan seterusnya maka akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta tiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari peserta yang bersangkutan dan berlaku selama 12 bulan. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024