SUARA INDONESIA

Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Bupati Ngawi Sebut Khusus Kelas Atas

Ari Hermawan - 03 January 2021 | 20:01 - Dibaca 2.01k kali
Pendidikan Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Bupati Ngawi Sebut Khusus Kelas Atas
Bupati Ngawi Budi Sulistyono (Kanang) saat konferensi pers penanggulangan Covid-19. (Foto: Ari Hermawan, Suara Indonesia)

NGAWI - Bupati Ngawi Budi Sulistyono alias Kanang mengatakan bahwa belajar mengajar secara tatap muka di sekolah sudah boleh dilakukan. Hal ini disampaikan usai Kanang menghadiri rapat paripurna DPRD beberapa hari yang lalu.

"Awal bulan januari nanti sekolah sudah boleh melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka, namun ada beberapa kriteria yang harus dilalui, tentu adalah kepatuhan dalam menjalankan penerapan protokol kesehatan," kata Kanang, Selasa (29/12/2020).

Namun dirinya menyebut, bahwa anak didik yang diperbolehkan masuk sekolah adalah siswa siswi khusus kelas atas, serta dilakukan pembatasan jam tatap muka kepada anak didik yang masuk.

"Khusus Kelas 6 SD, kelas 9 untuk SMP, dan kelas 12 untuk SMA dan SMK yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Inipun jam pertemuan tatap muka kita batasi hanya 3 jam," tegas Kanang.

Ditanya persiapan pihak sekolah dalam pembelajaran sekolah tatap muka di masa pendemi Covid-19 yang dimulai januari 2020, bupati yang akan memasuki masa purna tersebut mengatakan bahwa sekolah mempersiapkan semuanya termasuk rapid tes untuk anak didik.

"Penerapan disiplin protkes sekolah sudah siap, baik tempat cuci tangan, jarak bangku sekolah hingga rapid tes. Rapid tes diperbolehkan menggunakan dana BOS dan rapid res bisa dilakukan di masing masing puskesmas yang ada di wilayah sekolahan itu," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya