TUBAN - Polemik di Institut Agama Islam Nahdlatul ulama (IAINU) Tuban memantik respon Kopertais IV Jawa Timur. Perihal belum keluarnya ijazah alumni di kampus tersebut disoal oleh mahasiswa dan para alumnus.
Sekretaris Kopertais IV Jawa Timur, M Yunus Abu Bakar mengatakan, pernyataan yang dikeluarkan oleh kampus IAINU Tuban sudah rasional dan faktual. Sebab jika ijazah dikerjakan, maka tidak akan sesuai dengan nomenklatur program studinya.
"Migrasi data dari STITMA ke IAINU itu memerlukan waktu lama dan lainnya, maka ijazah tersebut akan bermasalah nantinya jika tetap dikeluarkan. Serta masalah migrasi data itu tidak mudah, bahkan suatu kampus membutuhkan waktu sampai 1,4 tahun," jelas Yunus kepada suaraindonesia.co.id, Minggu (8/7/2021).
Terkait pernyataan pihak kampus bahwa Kopertais belum bisa meluangkan waktu untuk tanda tangan ijazah, Yunus menyebut, ada puluhan ribu ijazah yang harus ditandatangani Kopertais IV Jatim, tidak hanya IAINU Tuban.
"Yang diurus tandatangan ijazah bukan hanya ratusan, namun ada puluhan ribu, dan Kopertais membawahi 167 PTKIS," ujarnya.
Sementara itu, disinggung dengan target penyelesaian ijazah di IANU Tuban, Yunus belum bisa memastikan.
"Sebagai perbandingan saja, di kampus negeri saja ada keterlambatan ijazah hingga 8 bulan, karena banyak faktor keterlambatan tersebut, antara lain problem PIN dan lain sebagainya," bebernya.
Sebelumnya, sejumlah alumni dan mahasiswa Institut Agama Islam Nahdlatul ulama (IAINU) Tuban menggelar aksi di depan gedung rektorat kampus, Sabtu (7/8/2021).
Aksi dipicu lantaran mereka sudah diwisuda November tahun 2020 lalu, namun hingga kini pihak kampus belum memberikan ijazah kepada alumni mahasiswa IAINU Tuban.
Lembaga Penjamin Mutu IAINU Tuban, Siti Nurjanah menjelaskan, keterlambatan pihak kampus memberikan ijazah kepada mahasiswa, dikarenakan adanya migrasi data dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim (STITMA) ke IAINU.
Dimana jika ijazah dikeluarkan sebelum migrasi data itu selesai di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI), maka ijazah tersebut akan menjadi ilegal.
Permasalahan lain dalam prosedur migrasi data juga memberikan imbas keterlambatan ijazah.
"Kenapa migrasi pada saat itu belum bisa diajukan pada saat itu, karena ada salah satu program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) yang nomenklatur dalam SK masih berbunyi Hukum Keluarga (HK). Proses perubahan nomenklatur sendiri juga lama, sehingga pada bulan Maret baru selesai dan diberikan ke kami dan migrasi data bisa dilakukan," kata Nurjanah kepada awak media.
"Kemudian setelah migrasi data selesai, legalitas ijazah di SIVIL atau pengajuan PIN baru selesai," imbuhnya.
Menurutnya, secara legalitas ijazah IAINU Tuban saat ini sudah legal. Hanya secara fisik ijazah masih membutuhkan tandatangan Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Kopertais) IV Jawa Timur.
"Artinya kalau menunggu tandatangan Kopertais menunggu waktu luang beliau (Koordinator Kopertais IV Jawa Timur, Red). Kami tidak bisa memaksa Kopertais besok harus selesai," ungkapnya. (irq/amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi