Blitar - Wali Kota Blitar Santoso membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai beserta peraturan pelaksanaannya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sebagian Kepala OPD di lingkungan Pemkot Blitar dan masyarakat di Gedung Aula Kelurahan Kepajenlor Kecamatan Kepanjenkidul, senin (22/11/2021) siang.
Saat ditemui suaraindonesia.co.id, Santoso menyampaikan, sosialisasi seperti ini sangat penting, selain memberikan pemahaman terkait pemanfaatan anggaran DBHCT juga memberikan wawasan kepada warga tentang peredaran rokok ilegal itu dilarang oleh pemerintah.
"Selain OPD, acara ini juga dihadiri langsung oleh Bea Cukai Blitar dalam hal ini nanti menjadi narasumber. Melalui sosialisasi, diharapkan warga masyarakat menjadi tau manfaatnya terutama persebaran rokok ilegal melanggar aturan pemerintah dan mengurangi pemasukan sisi pajak," katanya.
Menurutnya, jika pendapatan asli daerah (PAD) masuk secara maksimal maka akan bermuara kepada kesejahteraan masyarakat, baik itu di sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sosial.
"Disamping itu, kami juga berharap kepada masyarakat supaya ikut membantu pemerintah daerah dalam mengendalikan laju sebaran rokok ilegal di wilayah Kota Blitar. Apabila seluruh lapisan ikut andil pasti pemberantasannya optimal," imbuhnya.
Santoso menambahkan, peran serta semua elemen sangat dibutuhkan dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal. Sehingga, semuanya dihimbau agar bersama-sama menekan sebaran rokok ilegal. ADV/KMF
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi