SUARA INDONESIA

Di Jatim, Bondowoso Masuk Salah Satu Kabupaten Tak Usulkan Formasi PPPK Guru, Begini Dampaknya

Bahrullah - 20 June 2022 | 18:06 - Dibaca 5.41k kali
Pendidikan Di Jatim, Bondowoso Masuk Salah Satu Kabupaten Tak Usulkan Formasi PPPK Guru, Begini Dampaknya
Foto Ilustrasi sumber dari Instagram Info PPPK (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bondowoso merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur saat ini yang tidak mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Tahun 2022 kepada pemerintah pusat.

Hal itu diungkapkan Ilham Wahyudi Ketua Aktivis FH PGRI Jawa Timur pada media, Senin (20/6/2022), setelah melihat data sementara yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Menurut Ilham, jika Pemkab Bondowoso tidak mengusulkan formasi sampai batas waktu akhir yang telah ditentukan, maka kabupaten ini terancam tidak bisa menyelenggarakan tes Guru PPPK Tahun 2022 tahap III.

" Kabupaten lain di Jatim sudah mengajukan, sementara Kabupaten Bondowoso satupun formasi PPPK guru tak mengusulkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ilham mengingatkan, jika tahap III ini Pemda Bondowoso tidak bisa menyelenggarakan tes Guru PPPK tahap III, maka mereka termasuk ikut serta mengubur dalam-dalam cita cita dan keinginginan guru honorer untuk menjadi aparatur negara.

Menurut Ilham, menjadi ASN itu merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, jika Pemkab Bondowoso tidak mengusulkan formasi sampai batas terakhir pengusulan formasi, maka termasuk telah melanggar hak asasi dunia.

"Selain itu melanggar Undang undang dasar 1946, pasal 27 setiap orang memiliki hak dan mendapatkan kehidupan yang layak," imbuhnya.

Aktivis FH PGRI Jawa Timur itu merasa kecewa dengan sikap keputusan Pemkab Bondowoso yang diduga tidak memperhatikan guru honorer, karena sampai saat ini belum mengusulkan formasi PPPK guru Tahun 2022 untuk tahap III.

Dia juga menunggu Pemkab Bondowoso sampai batas akhir pengusulan, jika nanti tetap tidak mengusulkan, maka guru honorer yang terdiri dari ratusan orang guru di Bondowoso akan digerakan untuk turun jalan melakukan unjuk rasa pada Bupati Bondowoso.

"Sampai saat ini hanya 29 kabupaten/ kota di Jatim yang mengajukan usulan formasi guru PPPK 2022, sementara Kabupaten Bondowoso belum sama sekali, ini sangat miris," imbuhnya.

Dia menerangkan, saat ini total yang formasi yang sudah diajukan Pemerintah Daerah se Indonesian berjumlah 343.631 formasi, termasuk di dalamnya juga guru agama, dari jumlah total 758.018 kebutuhan formasi guru Tahun 2022.

Secara terperinci, Ilham menjelaskan, berdasarkan data DPR RI Komisi X dari jumlah total 758.081 formasi kebutuhan guru, sudah termasuk guru agama sebanyak 39.008 dari kebutuhan 233.955 guru, guru seni budaya sebanyak 10.047 dari kebutuhan guru, guru PJOK dari 68.145 kebutuhan, dan kebutuhan guru kelas TK 2.340, itu seluruh Indonesia.

" Seharusnya Bondowoso sudah mengajukan, jika nanti masih kurang bisa ditambah, namun sampai saat ini belum sama sekali satu pun formasi belum mengajukan," tutupnya.

Sementara, dilain pihak, Bambang Sukwanto Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso saat dikonfirmasi lewat akun Waatshapnya hanya menyampaikan, bahwa SK PPPK tahap I sudah disampaikan.

Hanya saja Sekda yang baru menjabat beberapa bulan itu tidak menjelaskan alasan Pemkab Bondowoso belum mengusulkan formasi PPPK.***



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya