JEMBER - Salah seorang Tokoh Pesantren Kyai Abdur Rohman mengapresiasi langkah cepat Bupati Jember terkait jam efektif Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengembalian jam ASN kepada jadwal semula itu, kata dia adalah kebijakan yang tepat.
"Tepat karena memang jika itu dipaksakan, akan berdampak pada sektor lain," ucapnya, menanggapi perubahan kebijakan Bupati Jember yang baru, Senin (02/01/2023) lewat sambungan selulernya.
Dengan begitu, kata dia, pendidikan non formal tidak akan terganggu lagi dan akan normal seperti biasanya.
"Santri akan kembali aktif di madrasah, tanpa ada alasan capek atau tidak nutut waktu," ungkapnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum ini berharap, untuk kedepannya, jika ada kebijakan yang bersentuhan dengan kepentingan umum agar melibatkan banyak pihak untuk bermusyawarah sebelum diputuskan.
"Dengan begitu, akan lebih baik dan lebih matang dalam mengambil kebijakan," harapnya.
Perlu diketahui, kebijakan Bupati Jember mengembaikan jam ASN tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jember, tertanggal 30 Desember 2022, Nomor 800/14673/414/ 2022.
Dalam isinya, bagi Perangkat Daerah dan Lembaga/Unit Kerja yang melaksanakan 6 hari hari kerja dirubah.
"Hari Senin sampai Kamis pukul 07.00 sampai 14.00 WIB. Hari Jumat 07.00 sampai Jam 11.00 WIB. Kemudian, Sabtu, 07.00 sampai 12.30 WIB," tulis bupati dalam edarannya.
Sementara bagi unit kerja yang melaksanakan tugas selama 5 hari, tetap seperti biasanya.
"Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Hari Jumat 08.00 sampai Jam 15.00 WIB. Kemudian, Sabtu, 08.00 sampai 12.30 WIB," sebutnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi