SUARA INDONESIA

Temuan Tak Digubris PPK, Bawaslu Trenggalek Minta Pleno DPHP Ditunda

Gito Wahyudi - 12 September 2020 | 17:09 - Dibaca 1.57k kali
Peristiwa Daerah Temuan Tak Digubris PPK, Bawaslu Trenggalek Minta Pleno DPHP Ditunda

TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki temuan terkait pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Dengan adanya beberapa temuan Bawaslu, rapat pleno guna penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang rencananya dilakukan pada Rabu (9/9) kemarin harus ditunda.

"Kita (Bawaslu) telah memberikan saran untuk menyelesaikan beberapa temuan yang dilakukan oleh KPU terkait coklit," kata Ahmad Rokhani Ketua Bawaslu Trenggalek, Sabtu (12/9/3020).

Disampaikan Rokhani, dalam hal ini Bawaslu menemukan adanya beberapa masalah yang belum diselesaikan, sehingga ada saran masukan untuk menunda Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten.

Temuan permasalahan tersebut yakni masih adanya identitas orang yang telah meninggal dan pindah tempat masih dimasukan dalam DPHP. 

Setelah mengetahui hal itu panitia pengawas pemilu (Panwaslu) telah mengirimkan suret ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Namun hal tersebut tidak digubris oleh PPK setempat, dan malah menjawab nanti akan diubah dalam DPS hasil pembaharuan (DPSHP)," terang Rokhani.

Rokhani melanjutkan, daripada saran tersebut masuk sebelum ada rapat pleno untuk memutuskan DPS, maka lebih baik rapat pleno ditunda. 

Sedangkan pada DPSHP nanti akan dilakukan jika ada perubahan data setelah penetapan DPS. Berdasarkan laporan, ada tiga PPK yang mengabaikan saran tersebut.

PPK tersebut ada di Kecamatan Kampak, Pule dan Panggul. Dari situ Bawaslu memberi tenggang waktu sebelum senin (14/9) mendatang bagi PPK bersangkutan untuk melaksanakan saran tersebut. 

"Karena berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan mulai Sabtu (5/9) lalu, hingga Senin (14/9/2020) mendatang," jelasnya.

Ditambahkan Rokhani, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan terkait hal itu. Sementara itu Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi tidak bisa berbicara banyak terkait hal tersebut. 

Mengingat data pemilih yang ada saat ini sifatnya dinamis. Sehingga dimungkinkan akan terus berubah hingga waktu pencoblosan pada 9 desember mendatang. 

"Pastinya saran dari Bawaslu akan tetap kami laksanakan, sedangkan untuk hasil coklit belum bisa disampaikan sebab data bisa berubah," imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya