SUARA INDONESIA

Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Dari 30 Perkara

Imam Hairon - 29 September 2020 | 15:09 - Dibaca 2.11k kali
Peristiwa Daerah Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Dari 30 Perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa, (29/9/2020) pagi memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BENGKULU,MUKOMUKO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa, (29/9/2020) pagi memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana dari 30 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena semua perkaranya sudah berkekuatan hukum secara tetap,"kata Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH didampingi Plt Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Lisda Haryanti SH, Selasa, (29/9/2020) pagi di kantor Kejaksaan Negri Mukomuko.

Dijelaskan Kajari, jenis tindak pidana tersebut mulai dari narkotika sebanyak 12 perkara, senjata tajam 4 perkara, pencurian 9 perkara, persetubuhan / pencabulan 2 perkara, penganiayaan 1 perkara, alat tangkap jenis trawl 1 perkara dan bahan bakar minyak/migas 1 perkara. Dari sejumlah perkara itu, tindak pidana narkotika paling banyak. Dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 663,27 gram dengan berat kotor 694,11 gram. 

"Barang bukti ganja ini khususnya untuk satu perkara atas nama terdakwa Rudi M, kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk informasi kepada masyarakat, bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi," bebernya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara mulai dari dibakar, dirusak dan dipotong menggunakan mesin pemotong.  Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar  dipimpin langsung Kajari dengan membakar barang bukti ganja dan dilanjutkan dengan sejumlah barang bukti lainnya.

Hendri juga menyampaikan, selain dimusnahkan, pihaknya juga mengembalikan beberapa barang bukti kepada masyarakat yang diantar langsung melalui program Kejari Mukomuko.

"Ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan langsung kepada masyarakat dimana pada waktu penyidik menyita. Jadi yang kita musnahkan itu sudah inkrah, dalam arti memang dalam putusannya dimusnahkan," paparnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya