SUARA INDONESIA

Baru Keluar Penjara, Residivis Pengedar Sabu di Lamongan Terancam Hukuman Mati

M Nur Ali Zulfikar - 16 October 2020 | 13:10 - Dibaca 2.30k kali
Peristiwa Daerah Baru Keluar Penjara, Residivis Pengedar Sabu di Lamongan Terancam Hukuman Mati
AKBP Harun saat mengintrogasi tersangka Heri Susanto

LAMONGAN - Baru 6 bulan keluar penjara. Heri Susanto (38), seorang residivis pengedar sabu asal Dusun Sawu Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan harus kembali berurusan dengan hukum. 

Bahkan dalam kasus kali ini tersangka terancam akan mendapatkan hukuman mati atau pidana seumur hidup. Hal itu setelah ia terbukti membeli dan mengedarkan 100 gram narkotika jenis sabu. Saat ditangkap tersangka masih membawa 70,17 gram sabu sabu.

Dihadapan tim penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penjual di pulau madura. Tersangka juga mengaku nekat kembali berjualan sabu karena terhimpit kebutuhan hidup.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasatreskoba IPTU Achmad Khusen dan Kasubbag Humas Kompol Djoko Bisono dalam konferensi pers, Jum'at (16/10/2020), menjelaskan proses pengungkapan kasus tersebut. 

Alumnus Akademi Kepolisian 2001 itu menerangkan, pengungkapan berhasil dilakukan setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Heri ini, baru saja keluar dari penjara pada bulan April 2020, setelah mendapat program asimilisi dari Lapas. 14 September lalu petugas menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sembilan klip plastik berisi 70,17 gram sabu - sabu," terang mantan penyidik KPK ini.

Harun menegaskan, ada satu tersangka lagi yang bisa terancam hukuman mati atau seumur hidup, yaitu Deny Utut Suharsono (21), warga Dusun Kemendung Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung. Dalam penangkapan tersangka terbukti memiliki 23 klip plastik berisi 11,26 gram sabu yang siap untuk diedarkan.

"Kedua tersangka terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," ujar bapak dua anak ini.

Harun menambahkan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan, pada tanggal 22 September 2020, juga menangkap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, namun jumlah barang bukti yang didapat berbeda.

"Ada Didik Riono alias Yono (37), warga Lingkungan Tegalsari, Kelurahan/ Kecamatan Brondong, dengan barang bukti 8 klip plastik berisi 1,02 gram sabu," katanya

"Di hari yang sama petugas juga menangkap tersangka Muhammad Afif alias Petak (35), warga Lingkungan Sidokumpul Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, dengan barang bukti berupa 2 klip plastik berisi 0,38 gram sabu," tambahnya

Pria kelahiran Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini mengungkapkan, dalam keterangannya pada tim penyidik tersangka mengaku menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Tersangka Didik dijerat pasal 112 ayat (1) ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk tersangka Afif dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sebagaimana tersebut dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV