JAYAPURA - Sebanyak 261 minuman keras Ilegal beserta dua pelaku berinisial RH (22) dan YRS (21) berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Abepura di tiga lokasi berbeda. Kamis (31/12/2020) dini hari.
Penangkapan penjual miras ilegal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K didampingi Kanit Opsnal Ipda Edwin A. Ayomi dan Kanit Provost Ipda I Nengah Sukayadnya dan beberapa anggota piket fungsi Polsek Abepura.
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK ketika di konfirmasi pagi tadi (31/12) membenarkan penangkapan dua penjual miras ilegal yang biasa beroperasi di malam hari hingga pagi.
"Ada sebanyak 261 miras ilegal yang diamankan di tiga lokasi berbeda diantaranya pelaku RH ditangkap diseputaran jembatan expo warna dengan barang bukti 40 botol miras dan YRS (21) ditangkap di seputaran perumnas satu dengan barang bukti 23 botol miras,"ucapnya.
Lanjut Kapolsek, sedangkan 198 motol miras ilegal berbagai merk didapati di seputaran jalan baru Abepura tepatnya di kompleks penampungan pasar lama namun pelakunya saat itu berhasil melarikan diri.
"Semua ini dilakukan lantaran adanya informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mereka pada malam hari,"jelasnya.
Selain itu kata AKP Clief, mereka ini tidak memiliki ijin jual dan tidak tau aturan yang menjual minuman keras secara ilegal dimalam hari hingga pagi hari.
Ia pun menambahkan, penertiban ini dilaksanakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Abepura, apalagi mau pergantian tahun sehingga kita akan terus memantau maupun menindak para pelaku penjual minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : |
Komentar & Reaksi