JEMBER - Pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang dilakukan oleh Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief semasa menjabat sebagai plt. Bupati Jember dinilai tidak kondusif.
Hal itu berujung beberapa orang perwakilan warga, langsung membuat pengaduan ke Mapolres dan Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (5/1/2021).
“Kami melihat, muara dari hiruk pikuk pemerintahan di Jember ini berawal dari mutasi pejabat di masa plt. Bupati Jember, dimana dalam Undang-undang sudah jelas," ujar Heri Subagio salah satu perwakilan warga usai melakukan pengaduan ke Mapolres Jember.
Menurutnya, plt. Bupati Jember tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat, namun hal ini tetap dilakukan oleh Wabup Muqit pada saat itu.
"Apa yang sudah dilakukan tersebut menjadi muara hiruk pikuk persoalan politik di pemerintahan Jember," sebutnya.
Heri berharap, dengan adanya aduan warga dengan nomor LM/3/1/2021 di Mapolres Jember ini, pihak-pihak terkait bisa melakukan penanganan adanya pelanggaran.
“Kami mengadukan persoalan ini tidak hanya di Mapolres, tapi juga di Kejaksaan Negeri Jember, harapan kami kedua lembaga tersebut bisa melakukan pengusutan dan turun tangan, agar situasi di Jember kembali kondusif,” beber Heri.
Ketika disinggung bahwa mutasi yang terjadi di Pemkab Jember semasa Plt. Bupati Drs. KH. A. Muqit Arief dilakukan karena adanya rekomendasi dari Kemendagri dan KASN.
Heri melihat, bahwa rekomendasi tersebut tidak disertai dengan izin secara tertulis dari Kemendagri, sehingga secara hukum tidak dibenarkan.
“Oke izin sudah melalui lisan, tapi kalau tidak disertai bukti izin tertulis, hal ini tidak bisa dibenarkan di mata hukum, seharusnya ada izin bukti tertulis, tapi sampai saat ini kami selaku warga yang peduli akan kondusifitas Kabupaten Jember masih belum melihat adanya izin tersebut,” pungkas Heri.
Sementara di tempat terpisah, M Husni Thamrin yang juga seorang pengacara pada hari yang sama juga berkirim surat ke Gubernur Jatim dan Bupati Jember.
Surat itu, berisi tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan ASN dan beberapa pejabat saat melakukan gerakan dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Bupati Jember.
Menurut Thamrin, apa yang dilakukan oleh ratusan ASN tersebut dinilai telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010, dimana dalam peraturan tersebut pada pasal 3 dan 4 sudah tegas disebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi PNS (ASN), dimana yang tidak mentaati bisa dikenakan sanksi disiplin.
“Saya memang bersurat ke Gubernur Jatim dan Bupati Jember dengan tembusan ke Inspektorat Propinsi dan Kabupaten, karena kami melihat gerakan mosi tidak percaya yang dilakukan oleh ratusan ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati sama halnya dengan pembangkangan dan melawan pimpinan atau Insubordinasi yang dilarang bagi ASN, dimana mereka terikat dengan sumpah janji dan jabatan sebagai ASN,” ujar Thamrin.
Oleh karenanya, ia mendesak agar Gubernur dan Bupati Jember untuk melakukan pemeriksaan kepada ASN dan pejabat yang terlibat, dan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan.
"Sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dan bisa diikuti oleh yang lain untuk melakukan hal yang sama," tegasnya.
Karena alasan itulah, ia memberanikan diri berkirim surat ke Gubernur dengan tembusan Inspektorat Jatim.
"Karena yang wewenang melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi sekda adalah Gubernur, sedangkan untuk ASN lainnya kewenangan ada di Bupati,” pungkas Thamrin.
Sampai berita ini ditulis, Wabup Muqit masih belum berhasil dikonfirmasi.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : |
Komentar & Reaksi