SUARA INDONESIA

Warga Terdampak Bendungan Bener Purworejo Minta Tak Ada Pemotongan Harga Ganti Rugi Tanah

- 07 January 2021 | 17:01 - Dibaca 2.45k kali
Peristiwa Daerah Warga Terdampak Bendungan Bener Purworejo Minta Tak Ada Pemotongan Harga Ganti Rugi Tanah
Suasana musyawarah penetapan bentuk ganti rugi tanah Bendungan Bener

PURWOREJO - Warga terdampak proyek raksasa Bendungan Bener, meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan pemotongan dalam pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bener.

Hal itu disampaikan warga dalam acara pertemuan lanjutan tahapan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian penilaian dari penilai pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener, dihalaman masjid Dusun Kaliangkup, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/01/2021).

Dalam musyawarah itu, warga pemilik lahan menyepakati ganti rugi berwujud uang dan telah menerima data jumlah nominal ganti rugi hasil penilaian tim KJPP, lalu menandatangani persetujuan ganti rugi lahan.

Sejumlah warga setuju dengan hasil penilaian itu, namun sejumlah warga lain ada yang menolak atau tidak menyetujui karena dianggap belum sesuai dengan nilai jumlah harga tanah atau harga ganti rugi yang diharapkan.

Ngadad salah satu warga Desa Guntur mengatakan, warga berharap tidak ada pemotongan sepeserpun dari pihak manapun dalam pembayaran ganti rugi tersebut, karena penilaian itu sudah diatur dalam uu no 2 tahun 2012 dan warga tidak ingin dipotong.

"Saya hadir dalam acara ini sebagai anak dari Amat Badir yang memiliki dua bidang tanah dengan luasan 129 meter persegi dan 1000 meter persegi. Untuk lahan bidang dengan luasan 1000 meterpersegi sudah saya setujui, namun yang untuk 129 meterpersegi saya belum menyetujui karena dari klasifikasi belum dengan harga nominal yang sesuai dengan harga tanah. Dan saya sudah bertanda tangan itu," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Ngadad mengungkapkan, ia tidak menyetujui lantaran dalam berkas lahan bidang seluas 129 meterpersegi dihitung masih dengan harga 120 ribu permeterpersegi, padahal menurutnya seharusnya dihitung dengan harga 160.500 ribu permeterpersegi berdasarkan klasifikasi harga tanah no 2 yaitu karena dekat dengan jalan desa. 

"Jadi kami memilih untuk menunggu tim KJPP untuk mengecek kembali lokasi tanah, agar harga sesuai dengan klasifikasi tanah yang saya harapkan," jelasnya

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, mengatakan, dalam tahapan musyawarah itu, warga masih memiliki kesempatan untuk setuju dan tidak setuju hasil penilaian KJPP. 

"Misal ada kesalahan data, contohnya jumlah pohon ada 170 tapi penulisan hanya 10 maka warga punya kesempatan untuk tidak setuju, maka akan dilakukan cek ulang sebagai kelengkapan administrasi atau diukur kembali bila ada kesalahan data dan tidak sampai ke pengadilan. Namun yang tidak setuju dengan nilai tunggalnya atau nilai harga tanah per meter itu berapa maka sesuai uu no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum maka bisa melalui pengadilan," ujarnya.

Abdullah menambahkan, dalam ganti rugi lahan itu, terdapat klasifikasi harga tanah yang dibedakan dengan kelas tanah mulai kelas 1 hingga kelas 5. Kelas 1 adalah tanah paling jauh dari pemukiman atau dari jalan, adapun kelas lain yaitu ada yang deket pemukiman, deket jalan desa atau jalan kabupaten atau jalan propinsi, maka nilai tanah menjadi berbeda. 

"Harga tertinggi ditepi jalan propinsi dengan harga 1.680.000/meterpersegi, dan terendah dengan harga 122.400/meterpersegi. Namun semua dihitung dari hasil penilaian KJPP," tutupnya.

Dalam acara tersebut turut hadir, perwakilan BPN Purworejo, BBWSO Yogyakarta, Perkimtan Purworejo, KJPP, Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Muspika Kecamatan Bener dan warga terdampak pembangunan Bendungan Bener Dusun Kaliangkup. (Agus.S).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV