SUARA INDONESIA

Polres Ternate Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Kelas Kakap

- 12 January 2021 | 17:01 - Dibaca 1.48k kali
Peristiwa Daerah Polres Ternate Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Kelas Kakap
Tersangka dan Barang bukti yang diperlihatkan Kapolres Ternate Aditya Laksimada

TERNATE - Anggota Resmob Gamalama Polres Ternate berhasil membekuk kawanan spesial pencuri antar Provinsi Salman alias Elas dan Wahyudi Alias Wahyudi di Desa Liang RT, Tanah Merah Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (02/01/21) pukul 02.00 dini hari.

Kedua tersangka yang merupakan warga Desa Tengah-tengah Kecamatan Salahutu , Kabupaten Maluku Tengah tersebut diamankan terpisah. Salman diamankan di rumah istrinya di Desa Liang, sedangkan Wahyudi diamankan di rumah kos di Desa Tulehu, Sabtu (09/01/21) pukul 03.00 dini hari.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan tersangka melakukan pencurian di Gereja El Shaddai Kalumpang Ternate. Selain itu juga dari hasil penyidikan ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya yakni di Puskesmas Kalumpang.

Sementara dua tersangka DPO yang saat ini masih dalam pengejaran adalah Imran alias IM dan Maulana alias Mau. Keduanya merupakan sopir angkot warga Desa Tengah-tengah Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

"Ada empat pelaku pencurian, dua diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diamankan di kampungnya di Desa Tengah tengah, penangkapan ini bekerjasama dengan Polda Maluku dan Polres Ambon." kata Kapolres.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan satu set Keyboard Yamaha PSR S-775 dan satu InFocus merk Sony hasil pencurian di dua tempat berbeda. Keyboard hasil curian sempat dijual di Kota Ambon seharga 9juta rupiah.

"Hasil pengembangan ada tkp lain antara lain puskesmas Kalumpang, selain itu juga Tidore, bacan, Jailolo. Untuk Tidore tersangka mencuri sebuah brangkas berisi uang Rp 450 juta. Para pelaku mereka semua saudara. Dengan motif murni karena ekonomi" papar Kapolres lagi.

Terhadap tersangka diduga melakukan perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan dan melanggar rumusan pasal 363 KUHP Pidana dan subs pasal 362 KUHP Pidana Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Uci) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV