PROBOLINGGO - Satlantas Polres Probolinggo mengamankan 4 kendaraan truk yang ugal-ugalan di jalan raya.
Aksi kebut-kebutan truk pengangkut cabai itu disertai dengan menggoyangkan truk ke kanan dan kiri untuk direkam oleh pengendara lain yang menggunakan sepeda motor di samping kiri dan belakang truk.
Rekaman truk 'goyang atau oleng' itu lalu diunggah ke media sosial yang diduga dilakukan oleh komunitas mereka.
"Pada badan truk banyak ditempel stiker-stiker, rata-rata komunitasnya di luar Probolinggo. Komunitas ini yang merekam saat truk ini melakukan ugal-ugalan di jalan raya," ungkap Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP. Sigit Raharjo, Jumat (13/01/2021).
Truk 'goyang' itu diamankan pada Rabu malam (13/01/2021) di jalur pantura Probolinggo antara Kecamatan Paiton hingga Kraksaan.
Tindakan tegas itu dilakukan karena aksi truk 'goyang' itu menurut Sigit sangat membahayakan diri sopir dan pengendara lain.
"Empat truk tersebut berhasil kami amankan dengan melibatkan tim gabungan Satlantas, Intelkam, Sabhara dan Satreskoba. Kendaraan ini kami amankan di Satlantas selama satu bulan, kami tindak tegas karena ini membahayakan," imbuhnya.
Satlantas Polres Probolinggo menjerat keempat sopir truk 'goyang' itu dengan Pasal 283 dan 297 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Ugal-Ugalan dan Berbalapan di Jalan dengan ancaman denda Rp. 3 juta rupiah atau kurungan 1 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : |
Komentar & Reaksi