JAYAPURA – Polres Timika berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di J&T Jalan Budi Utomo Timika Kabupaten Mimika, Senin (18/01/2021).
Singkat cerita, Resnarkoba Polres Timika mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada paketan di J&T yang diduga berisi Narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku an. Ahmad Dani (18) Laki-laki, warga Jalan Hasanudin depan Horizon Kabupaten Mimika.
Satuan Resnarkoba menuju ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan), 1 jaket warna hitam dan 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepilih milyar),"tutup Kamal.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : |
Komentar & Reaksi