SUARA INDONESIA

BKD Banyuwangi Luruskan Jika Tak Ada Pemberhentian THL

Muhammad Nurul Yaqin - 10 March 2021 | 18:03 - Dibaca 3.27k kali
Peristiwa Daerah BKD Banyuwangi Luruskan Jika Tak Ada Pemberhentian THL
Kepala BKD Banyuwangi Nafiul Huda, saat memberikan keterangan, Rabu (10/3/2021).

BANYUWANGI- Pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ramai diperbincangkan, dikarenakan dinilai kurang tepat di situasi Pandemi Covid-19.

Pemerintah Banyuwangi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meluruskan jika sebenarnya tidak ada pemberhentian THL, yang terjadi karena habisnya masa kontrak. 

Kepala BKD Banyuwangi Nafiul Huda menjelaskan, dalam penerimaan pegawai THL berdasarkan kebutuhan di kegiatan dan dilanjutkan dengan perjanjian kontrak kerja. Rata-rata kontrak kerja di setiap dinas selama satu tahun, tapi ada juga yang kurang dari satu tahun.

Perpanjangan ataupun pemutusan kontrak THL berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

"Perlu kami luruskan, Pemda tidak ada pemberhentian sebenarnya. Jadi untuk THL itu adalah kontraknya satu tahun, atau bahkan bisa kurang dari satu tahun. Memang ada yang tidak diperpanjang kontraknya, karena masih dievaluasi dari Anjab dan ABK nya," kata Huda, Rabu (10/3/2021).

Diketahui jumlah kebutuhan pegawai Pemkab berdasarkan Anjab dan ABK di luar guru, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta THL sekitar 7.313 pegawai.

Sementara jumlah pegawai di Pemkab Banyuwangi saat ini adalah 7.902 pegawai. Mereka terdiri dari 3891 THL, 114 PPPK, dan 3.897 PNS. Artinya, ada kelebihan pegawai kurang lebih 589 pegawai.

"Atas dasar tersebut kami berusaha untuk melakukan rasionalisasi pegawai THL disesuaikan dengan Anjab dan ABK. Jika berdasarkan pada hasil Anjab dan ABK, jumlah pegawai yang harus dirasionalisasi mencapai kurang lebih  500 pegawai lebih. Namun baru dirasionalisasi kurang lebih 300 pegawai," ujar Huda. 

Selain itu Pemkab Banyuwangi juga ada tambahan pegawai dari perekrutan CPNS tahun 2019 dan PPPK tahun 2020. 

"Selanjutnya apakah THL itu masa kontraknya dilanjutkan atau tidak, semua itu menjadi kewenangan Pemkab, tentu didasarkan dengan Anjab dan ABK, hal tersebut sudah tertuang dalam perjanjian kontrak," kata Huda.

Huda menambahkan, untuk THL yang terkena rasionalisasi atau pengurangan, sesuai dengan petunjuk pimpinan, bahwa akan ada evaluasi ulang.

"Berdasarkan instruksi Bupati Banyuwangi, nantinya akan kami buka kembali pendaftaran THL secara umum sesuai kebutuhan SKPD. Nantinya THL yang saat ini kena rasionalisasi dan masyarakat umum bisa ikut mendaftar," jelas Huda. 

Perekrutan nantinya juga harus melalui mekanisme aturan yang berlaku yaitu melalui ujian computer assisted test (CAT), wawancara, dan persyaratan tes lainnya. 

"Insyaallah kurang lebih tiga bulan lagi, sekarang masih dievaluasi Anjab dan ABK nya di Masing-masing SKPD," tandas Huda. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV