TOBELO- Tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara Nomor Urut 02, Joel Wogono-Said Bajak (Jos) resmi melaporkan Irham Puni salah satu komisioner KPU setempat, ke Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) RI, terkait pertemuannya dengan Muklis Tapi Tapi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01.
Nofebi Eteua Biro hukum Paslon Jos saat di hubungi mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Irham Puni telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pasalnya pada saat pertemuan itu dilakukan, proses sidang sengketa Pilkada Halmahera Utara di Mahkama Kontistusi masih berlangsung.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Irham Puni itu sudah mencederai proses Demokrasi diwilayah itu.
Bukan cuman itu, Irham juga diduga telah melakukan transaksi politik dengan Paslon Nomor Urut 01.
"Sudah kami masukan laporan tertanggal 30 Maret 2021 ke DKPP terkait dugaan pertemuan oleh salah satu komisiomer KPU HALUT Irham Puni, dengan calon wakil bupati Nomor Urut 01, Muchlis Tapi Tapi. Dimana pertemuan tersebut,diduga pada tgl 16 maret 2021 di salah satu cafe di jakarta," ungkap Nofebi Rabu (31/03/2021) dini hari.
Terkait dengan hal tersebut lanjut Nofebi, pihaknya telah menyiapkan cukup bukti serta sejumlah saksi saksi bila nanti diperlukan.
Diketahui sebelumnya video pertemuan tersebut berdurasi 9 detik beredar di media sosial (Facebook) langsung ditanggapi oleh Kordinator Defisi Hukum Penindakan, Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Halmahera Utara Iksan Hamiru.
Dirinya mengingatkan kembali amanat Ketua DKPP RI Muhammad pada pertemuan secara daring dengan seluruh penyelenggara Pemilu dengan Paslon pada konferensi II etika kehidupan berbangsa yang di gelar pada tanggal 11 November 2020. Di himbau bagi penyelenggara Pemilu dilarang keras melakukan pertemuan dengan Paslon sampai pada masa pelantikan nanti. Untuk itu bagi dia pertemuan yang dilakukan itu telah cacat Demokrasi
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Haerul Anwar |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi