PONOROGO - Aparat kepolisian dari Polres Ponorogo mengamankan seberat dua kilogram serbuk petasan dari tangan berinisial KM (19) warga Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Menurut keterangan Kapolsek Sampung, Iptu Marsono mengatakan, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli serbuk petasan di sekitaran SPBU Desa Karangwuluh, Kecamatan Sampung.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan ternyata benar, terjadi transaksi jual beli serbuk petasan di sekitar lokasi kejadian tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jum'at siang (2/4/2021).
Pihaknya langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti (BB) serbuk petasan seberat dua kilogram dan satu bendel sumbu petasan. Untuk melakukan pengembangan, pihaknya juga menggeledah rumah pelaku.
"Di rumah pelaku, kita juga mendapatkan BB lain berupa potasium, belerang dan pupuk KCLO3 yang digunakan untuk membuat bahan serbuk dan sumbu petasan," imbuhnya.
Pelaku, mengaku mendapat barang tersebut dengan membeli dari toko online. Pelaku dikenai sesuai dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1), atas perbuatannya bisa membahayakan dirinya maupun orang lain.
"Saat ini pelaku serta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Ponorogo, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi