SUARA INDONESIA

Hina Korban Nanggala 402, Pemuda Asal Purworejo Dipolisikan

Widiarto - 28 April 2021 | 15:04 - Dibaca 3.44k kali
Peristiwa Daerah Hina Korban Nanggala 402, Pemuda Asal Purworejo Dipolisikan
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono saat menunjukkan screnshoot tulisan yang diunggah di media sosial dengan nada hinaan terhadap korban Nanggala 402

PURWOREJO - Pemuda berinisial HDP (26) yang berasal dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dilaporkan oleh pihak Angkatan Laut (AL) karena telah menulis komentar hinaan tentang tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 yang kemudian menyinggung institusi TNI, khususnya AL.

Kejadian memilukan tenggelamnya KRI Nanggala 402 tidak membuat HDP tersentuh hatinya tetapi malah menulis komentar yang tidak baik di jejaring media sosial facebook.

Pemuda yang diketahui merupakan mantan pelaut di kapal pesiar tersebut berkomentar di grup facebook pelaut Indonesia.

"Itu kapal selam julukannya sudah monster laut tapi kenapa nggak perang, nggak diserang kok tenggelam sendiri. Sebagai orang Indonesia aku kecewa. Mana dibilang putra terbaik, gugurnya karena tenggelam nggak perang bela NKRI. Jangan-jangan waktu itu lagi pada sibuk fokus VC (Video Call)-an atau bikin konten terus tahu-tahu udah di dasar laut," tulis oleh HDP di facebook menggunakan akun Herry Rose.

Akibat kurang bijaknya penggunaan media sosial tersebut, Komandan Pos TNI AL Purworejo, Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap, Pelda Pujianto melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut ke Polres Purworejo.

Terlapor diketahui beralamat di Gang Tegal, RT 002 RW 011, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, membenarkan pada hari Selasa (27/4/2021) lalu, pihaknya mendapat laporan dari Komandan Pos AL Purworejo tentang dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh HDP.

"Malam Senin kemarin ada penyerahan dari koramil Kutoarjo didampingi anggota Lanal. Paginya pihak AL melakukan pelaporan resmi," ungkap Kasat Reskrim saat ditemui di Mapolres Purworejo, Rabu (28/4/2021).

Dikatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan sidik terkait dengan laporan terhadap HDP tersebut.

"Sekarang ini, HDP masih berstatus saksi dan menunggu proses pemenuhan alat bukti sebelum pengubahan status menjadi tersangka," jelasnya.

Disampaikan, saat ini proses hukum masih terus berlangsung. Selama proses hukum tersebut HDP tidak ditahan melainkan hanya wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

"Indikasinya melanggar UU ITE. Seorang warga Kutoarjo memberikan komen berkaitan dengan tenggelamnya KRI Nanggala - 402 yang menimbulkan ekses menyinggung institusi TNI AL. Komen tersebut sudah dihapus, tetapi pihak Lanal sudah meng-capture komen tersebut. Karena penahanan untuk UU ITE tidak sampai 5 tahun maka tidak ditahan selama proses hukumnya," ujarnya.

Dari info yang didapat, dikisahkan, HDP menyerahkan diri ke Koramil Kutoarjo untuk meminta perlindungan karena takut usai memberikan komentar di facebook tersebut. Kemudian oleh pihak Koramil lalu diantar dan diserahkan ke Polres Purworejo untuk ditindaklanjuti kasusnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV