SUARA INDONESIA

SPBU di Sangatta Layani Pembelian BBM Menggunakan Jerigen

Eki Adi Nugroho - 02 May 2021 | 11:05 - Dibaca 2.77k kali
Peristiwa Daerah SPBU di Sangatta Layani Pembelian BBM Menggunakan Jerigen
Petugas SPBU saat mengisi BBM ke jerigen (foto: Eki)

KUTAI TIMUR - SPBU yang berada di jalan Yos Sudarso II, Desa Sangatta Utara, tepatnya di depan Sangatta Town Centre (STC) diduga melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen.

Dikonfirmasi terkait hal kejadian tersebut, pengawas SPBU yang bertugas di lokasi, Ismail, membenarkan adanya kejadian itu dan pengisian BBM menggunakan jerigen yang dilakukan oleh operator SPBU tempatnya bekerja tersebut dilakukan atas sepengetahuannya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pengisian menggunakan jerigen tersebut diperbolehkan untuk jenis BBM non subsidi seperti pertalite ataupun pertamax.

"Tadi itu menurut penuturan konsumen untuk isi genset, makanya dia pakai jerigen. Jika keadaan ramai kami utamakan pengendara dahulu, terkait pengisian bbm menggunakan jerigen, maksimal pengambilan 10 liter," terangnya, Sabtu (1/5/2021) malam.

Lebih lanjut dirinya juga menyebutkan bahwa dalam pengambilan BBM non subsidi menggunakan jerigen tidak memerlukan syarat ataupun rekomendasi khusus.

Namun, meskipun demikian dirinya juga menegaskan kepada operatornya untuk tidak melayani pengetap bbm yang menggunakan jerigen.

"Kalau ketahuan operator kena sanksi skorsing dan jika masih mengulangi maka akan diberhentikan," katanya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah pembelian tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu semisal pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.

Hal senada juga termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, dimana dalam peraturan tersebutjuga disebutkan larangan bagi SPBU untuk melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Larangan pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 terkait larangan dan keselamatan. Peraturan tersebut menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna,serta larangan SPBU melayani pembelian menggunakan jerigen.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya