PROBOLINGGO - Pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo, sudah selesai dilaksanakan, tetapi masih menyisakan permasalahan, seperti di Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo.
Cakades (Calon Kepala Desa) Karangbong, Mawardi melalui perwakilannya akan melakukan gugatan uji keabsahan hasil rekapitulasi.
"Sesuai peraturan, ada waktu 30 hari pihak Cakades yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi untuk mengajukan keberatan, dan kita akan memanfaatkan masa 30 hari itu untuk menguji keabsahan hasil rekapitulasi," ujar Abdul Qodir, Perwakilan Cakades Karangbong Mawardi.
Bagi Cha Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir, pihaknya melakukan gugatan, bukan karena tidak siap dinyatakan kalah, melainkan sebagai bentuk pembelajaran politik dan gerakan moral.
"Kami tidak ingin, proses demokrasi ini tercederai dengan melegalkan kecurangan-kecurangan dengan melegalkan para botoh menjadi operator pengkondisian suara pemilih," bebernya.
Kalau hal seperti itu di legalkan, menurutnya masyarakat akan menjadi korban, karena mendiamkan kejahatan demokrasi, sama halnya mendiamkan hak-hak dasar masyarakat untuk dirampas.
"Percuma setiap hari kita dengungkan menjujung demokrasi, namun pada prakteknya kita mendiamkan praktek-praktek pembajakan demokrasi," pungkasnya.
Adeng membeberkan bahwa pihaknya banyak menemukan kecurangan selama proses Pilkades di Desa Karangbong yang diduga dilakukan oleh Cakades nomor urut 01 bersama timsesnya.
"Kecurangan tersebut menurut kami sudah masuk TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), maraknya Money Politik, Penyebaran Kupon Sembako kepada pemilih, Pembagian Kambing oleh salah satu Oknum Kepala Desa di Pajarakan, sebagai bentuk barter suara pemilih ke cakades 01, pengkondisian pemilih yang dilakukan orang-orang yang sengaja diundang untuk melakukan ancaman verbal terhadap pemilih, kami temukan selama proses, bahkan itu berlanjut pada saat hari H pencoblosan," ujarnya.
Kondisi itu membuat pihaknya kehilangan banyak suara, sehingga suara Mawardi di 3 TPS (TPS 5, 6 dan 7) diluar ekspektasi.
"Padahal di 3 TPS ini harusnya suara kami menang, karena di 3 TPS itu termasuk basis suara kami, minimal bisa mengimbangi suara paslon 01, tapi karena adanya kecurangan tersebut, maka suara kami merosat tajam di 3 TPS tersebut," ujarnya.
Saat ini, lanjut Adeng, pihaknya masih bekerja, mengumpulkan bukti-bukti kecurangan.
"Kalau sudah kami rasa cukup, kami akan masukkan gugatan kepada panitia dengan tuntutan coblos ulang di 3 TPS tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Cakades Karangbong, Mawardi memperoleh total suara 837, sementara rivalnya memperoleh 1136 suara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohammad Sodiq |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi