SUARA INDONESIA

Pemkab Kendal Launching Aplikasi Srikandi

Amrizal Zulkarnain - 24 May 2021 | 13:05 - Dibaca 1.88k kali
Peristiwa Daerah Pemkab Kendal Launching Aplikasi Srikandi
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat melaunching aplikasi Srikandi, di Pendopo Kendal, Senin 25/5/2021 (SIN/Zamroni).

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi Kabupaten yang pertama di Indonesia dalam menerapkan sistem pengelolaan tata kelola ke-Pemerintahan mengunakan aplikasi Srikandi. 

Aplikasi Srikandi merupakan sistem aplikasi pengelolaan ke-arsipan ke-Pemerintahan berbasis elektronik secara Nasional. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemkab Kendal menerapkan aplikasi Srikandi itu.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan bahwa, penerapan aplikasi Srikandi ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Melalui sistem pengololaan berbasis elektronik ini diharapakan Pemkab Kendal bisa Komperaktif dan mengoptimalkan pelayanan umum yang dibutuhkan masyarakat dengan cepat dan tepat,” paparnya.

Ia menuturkan, aplikasi Srikandi ini merupakan aplikasi sistem pengelolaan ke-arsipan secara Nasional berbasis elektronik. 

“Semoga penerapan aplikasi ini dapat berlangsung dengan cepat dan dapat dilakukan dengan mudah oleh unit kerja serta membantu percepatan briokrasi dalam pelayanan cepat, tepat serta bisa tercapai dengan baik" kata Dico saat acara launching penerapan aplikasi Srikandi, di Pendopo Kendal, Senin (24/05/2021).

Dico menuturkan, pnerapan aplikasi Ini menjadi kebanggaan bagi kami karena kami menjadi yang pertama di Indonesia dalam menerapkan sistem pengelolaan kearsipan yang berbasis elektronik ini. 

“Kita juga sudah melakukan pelatihan dan pembekalan dalam mengelola aplikasi Srikandi ini. Semoga kita bisa menjalankan aplikasi ini dengan baik dan kita bisa menjadi percontohan bagi daerah lain dalam menjalankan projek penerapan pengelolaan aplikasi berbasis elektronik," ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kendal, Moh Toha menyampaikan, berdasarkan Perpres nomer 95 Tahun 2018, Pemkab Kendal menerapkan aplikasi Srikandi ini.

“Maksud dan tujuan di terapkan aplikasi ini ialah untuk mempercepat tata kelola naskah ke-Pemerintahan Daerah dengan sistem elektronik” ungkapnya.

Dikatakan, dengan aplikasi ini, Pemerintah berharap bisa tercipta pengelolaan Informasi dan data dokumentasi bisa berjalan dengan cepat dan baik.

“Srikandi ini merupakan sistem pengelolaan ke-arsipan nasional dan tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik. Dengan aplikasi ini nantinya tanda tangan kepada seluruh jajaran Pemkab Kendal bisa melalui elektronik, tidak manual lagi,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya